Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KKP Pastikan Proses Hukum Pelaku Perdagangan Sirip Hiu Ilegal di Sulawesi Tenggara

KKP Pastikan Proses Hukum Pelaku Perdagangan Sirip Hiu Ilegal di Sulawesi Tenggara Salah satu sudut gedung KKP di Jakarta. | Kredit Foto: Sufri Yuliardi

“Kami akan mengenakan sanksi yang tegas, ini tentu pelanggaran yang serius dan penting untuk menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha yang lain untuk tidak coba-coba melakukan pelanggaran hukum,” tegas Adin.

Sebagai informasi, Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP menangani kasus pelanggaran pemanfaatan ikan dilindungi tersebut berdasarkan laporan yang disampaikan oleh BPSPL Makassar dan Wilker PSDKP Bau-Bau. Kasus yang mulai ditangani sejak awal April tersebut saat ini terus bergulir setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap saksi-saksi dan barang bukti terkait.

Baca Juga: KKP-Kadin Tingkatkan Investasi Berbasis Ekonomi Biru

Sebagaimana diketahui, upaya menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan terus diperkuat di era Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Sejumlah kasus pemanfaatan ikan dilindungi yang tidak sesuai ketentuan pun diproses hukum secara tegas oleh Ditjen PSDKP KKP. Hal tersebut sejalan dengan arahan Menteri Trenggono yang dalam sejumlah kesempatan menginstruksikan jajaran Ditjen PSDKP menjadi tangan kanan Menteri dalam menjadikan ekologi sebagai panglima dalam tata kelola perikanan berkelanjutan.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: