Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Baru Selesai Soft Launching, Jakarta International Stadium Langsung Dikritik Gegara Ini

Baru Selesai Soft Launching, Jakarta International Stadium Langsung Dikritik Gegara Ini Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengamat kebijakan publik, Alvin Lie mengkritik penamaan stadion kebanggan warga Jakarta, Jakarta International Stadium (JIS) yang tidak menggunakan bahasa Indonesia.

Tak hanya JIS, Eks anggota Ombudsman itu juga menyoroti nama stadion di Banten yakni Banten International Stadium atau BIS.

Baca Juga: Ramai Soal Deddy Corbuzier Undang Pasangan LGBT, Eh Said Didu Singgung Soal Kekuasaan

"Terkait penamaan Stadion di Banten & Jakarta, sebaiknya para pejabat yg berwenang merujuk pada UU 24 tahun 2009, khususnya pasal 36 ayat (3)," kata Alvin Lie melalui akun twitternya @alvinlie21 pada Senin (9/5/2022).

Undang-undang yang dimaksud Alvin Lie adalah UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Adapun kewajiban penggunaan bahasa Indonesia termaktub dalam Perpres 63 Tahun 2019.

Alvin menyatakan merujuk pada undang-undang tersebut, penamaan bangunan wajib menggunakan bahasa Indonesia.

Dia juga mengunggah salinan Undang-undang tersebut. Bahwa "Bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran,  kompleks perdagangan, merk dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia".

Olehnya itu, Alvin menyarankan pemerintah juga menggunakan bahasa Indonesia dalam penamaan stadion JIS. Apalagi kewajiban penggunaan nama bahasa Indonesia tercantum dalam undang-undang dan Perpres.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: