Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPPU Akan Cari Tau Siapa yang Diuntungkan dari Usulan Kebijakan Pelabelan BPA

KPPU Akan Cari Tau Siapa yang Diuntungkan dari Usulan Kebijakan Pelabelan BPA Kredit Foto: Ilustrasi Galon BPA
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan mencari tahu apakah ada pihak yang diuntungkan oleh revisi kebijakan Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan yang hanya bertujuan untuk menambahkan pasal tertentu yang mewajibkan label "Potensi Mengandung BPA untuk galon berbahan Polikarbonat (PC)" atau satu jenis kemasan produk tertentu saja. Jika ada pihak yang diuntungkan, revisi kebijakan BPOM itu berpotensi memunculkan persaingan yang tidak sehat terhadap pelaku usaha lain.

"Kita kan bisa menelisik nanti apakah ada pihak-pihak yang diuntungkan dari revisi kebijakan BPOM ini. Karena kalau kita lihat di pasar sendiri, hampir semua air minum dalam kemasan galon itu berbahan polikarbonat. Yang berbahan PET bisa dihitung dengan jari," ujar Direktur Advokasi Kebijakan Publik KPPU, Abdul Hakim Pasaribu, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (10/5/2022).

Baca Juga: Pakar: Pelabelan BPA Justru Buat Pasar AMDK Galon Lebih Sehat

Untuk itu, kata Hakim, KPPU rencananya akan bertemu dengan BPOM pada Rabu (11/5) untuk diskusi guna mendapatkan info lebih lanjut berkaitan dengan rencana penyusunan revisi peraturan itu. "Kami sebenarnya mengundang BPOM via zoom hari Kamis (12/5). Namun, mereka minta dimajukan haru Rabu (11/5) di kantor mereka," tutur Hakim.

Dia mengatakan KPPU ingin memastikan apakah revisi kebijakan BPOM itu dari aspek teknis memang betul-betul dibutuhkan atau memang ada sesuatu unsur sebab musabab di balik peraturan tersebut. "Itu juga perlu didapat masukan dari pakar ahlinya karena kami tidak memiliki keahlian di bidang kimia terkait dengan isu ini. Kalau dilihat dari berita-beritanya, di Google, memang banyak ahli yang menyatakan bahwa selama ini galon guna ulang itu aman-aman saja. Memang semua bahan kemasan itu pasti mengandung bahan kimia, tapi ada batasan-batasan tertentu yang diperbolehkan penggunaannya," ucapnya.

KPPU juga akan menanyakan kepada BPOM kenapa pelabelan itu hanya ditujukan untuk galon guna ulang saja mengingat bahan kimia yang ada di galon sekali pakai berbahan PET juga mengandung bahan kimia berbahaya. "Apakah galon sekali pakai PET tidak perlu diatur? Itu kan perlu kita lihat juga. Polikarbonat juga bukan hanya di galon guna ulang, tapi juga di kemasan-kemasan pangan lainnya juga ada. Kenapa itu tidak diatur juga, itu kan perlu kita lihat pandangan pandangan ahli kimia," katanya.

Menurut Hakim, KPPU juga sedikit mempertanyakan kenapa revisi kebijakan itu khusus mengatur hanya untuk AMDK saja, sedangkan bahan pangan itu banyak. "Kita hanya mengawasi jangan sampai kebijakan ini membuat distorsi pasar atau pun ditunggangi pihak tertentu. Menjadi aneh juga, sebagian besar industri kan masih menggunakan galon guna ulang yang berbahan polikarbonat dan satu perusahaan saja yang tidak. Seharusnya, yang dilihat itu kan yang mayoritas industri terlebih dahulu," tukasnya.

Direktur Kebijakan Persaingan KPPU, Marcellina Nuring Ardyarini, dalam acara diskusi media bertema "Menelisik Isu BPA, Peran Buzzer, LSM, dan Organisasi Baru dalam Pembangunan Opini" yang diadakan secara online di Jakarta, Rabu (20/4), mengatakan, selain berkoordinasi dengan BPOM, KPPU juga akan melakukan analisis lanjutan dengan meminta pendapat dari para pakar atau ahlinya sehingga hasil penelitian dapat dipertanggungjawabkan. Pelaku usaha juga akan diundang jika memang nantinya diperlukan untuk memetakan mengenai struktur industri dan bagaimana persaingan di industri tersebut.

"Jadi, kami ingin melihat di situ secara komprehensif bagaimana kebijakan tersebut, apakah ada potensi memfasilitasi terjadinya persaingan usaha tidak sehat atau tidak. Kami juga akan melihat pengaturan BPA ini di negara-negara lain untuk dijadikan dasar sebagai bahan-bahan kami dalam melakukan analisis untuk kemudian menentukan bagaimana sisi persaingannya," tuturnya.

Dia mengatakan, daftar pemeriksaan yang dilakukan KPPU terhadap revisi Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan itu ada 4. Pertama, untuk mengidentifikasi apakah di dalam revisi peraturan tersebut ada potensi pengaturan oleh pelaku usaha. Kedua, untuk mengidentikasi apakah ada pengaturan terkait pembatasan pasokan atau jumlah pelaku usaha. Ketiga, untuk mengidentifikasi apakah pengaturan tersebut berpotensi membatasi kemampuan bersaing pelaku usaha. Keempat, mengidentifikasi apakah peraturan yang disusun memfasilitasi penguatan pasar atau posisi dominan dari pelaku usaha tertentu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: