Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ustaz Khalid Basalamah Tegaskan Nonton di Bioskop Haram Hukumnya, Pasalnya...

Ustaz Khalid Basalamah Tegaskan Nonton di Bioskop Haram Hukumnya, Pasalnya... Kredit Foto: Suara.com
Warta Ekonomi, Jakarta -

Da’i kondang Ustaz Khalid Basalamah menegaskan menonton bioskop hukumnya haram. Pengharaman tersebut menghebohkan jagat maya.

Penjelasan tentang haram menonton bioskop itu diunggah oleh akun TikTok @hyungandina melalui video singkat, Selasa (10/05/2022). Seorang jemaah bertanya kepadanya tentang pandangan Islam menonton film di bioskop.

Baca Juga: Singgung Deddy Corbuzier, Ustaz Khalid Basalamah: Nabi Usir LGBT, Sekarang Malah Dijadikan Artis

"Apa hukumnya menonton bioskop, filmnya religi ustaz?" kata Ustaz Khalid Basalamah membacakan pertanyaan jemaahnya.

Ustaz Khalid lantas menjelaskan bahwa menonton di bioskop hukumnya haram karena di dalamnya ada musik, suasananya gelap, dan duduk bersebelahan. "Haram, tetap haram. Karena masuk bioskop ada musik, ada campur baur laki-laki dan perempuan, gelap, duduk bersebelahan," tegas Ustaz Khalid Basalamah.

Dia juga menyebut film adalah sebuah rekayasa yang diperankan oleh pemain yang berganti-ganti peran.

"Kadang-kadang kita ditipu oleh aktor yang memiliki seratus film. Di sini jadi penjahat, di sini jadi orang yang baik, bodohnya kita ikutin," ungkapnya.

Ia pun berpesan untuk meninggalkan kebiasaan menonton film karena mengandung unsur kemaksiatan.

"Coba antum mulai tinggalkan kebiasaan itu pelan-pelan. Awal-awal mungkin berat, tapi lama-lama antum akan sadar," ucapnya.

Ustaz Khalid juga mengeklaim tidak sedikit jemaahnya yang telah meninggalkan larangan tersebut serta mengakui bahwa pesannya tersebut benar adanya.

"Banyak jemaah saya begitu, akhirnya mereka mengatakan apa yang ustaz sampaikan tentang masalah tinggalkan kemaksitan ada tekanan-tekanan," imbuhnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: