Mantan Hakim Agung dan Hakim Konsitusi, Prof Mohammad Laica Marzuki ikut merespons soal putusan Mahkamah Agung (MA) terkait penyediaan dan pemberian vaksin halal.
Menurutnya, putusan MA tersebut telah bersifat final dan bukan bersifat rekomendasi. “Keputusan MA adalah yang tertinggi, maka putusannya bersifat final dan mengikat. Tidak ada upaya hukum lain atas putusan MA,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (11/5/2022).
Baca Juga: PKS : Pemerintah Wajib Laksanakan Putusan MA Soal Wajib Sediakan Vaksin Covid-19 Halal
Baca Juga: Pemerintah Melanggar Hukum Bila Tak Jalankan Putusan MA soal Vaksin Halal!
Karena itu, ia pun meminta Kementerian Kesehatan harus menjalankan perintah Putusan MA tersebut dengan sepenuhnya.
“Putusan MA harus dijalankan secara tidak kepalang tanggung. Dia bukan bersifat rekomendasi,” kata dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: