Soal Presidential Threshold, Pakar: Seharusnya Tidak Ada Hubungan dengan Perolehan Suara Legislatif
“Tidak ada threshold yang besar seperti di Indonesia. Walaupun yang dimuat oleh media hanya Macron dan Le Pen, tapi sebenarnya ada 12 pasangan calon,” kata Saiful.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Disebut Paling Diuntungkan Jika Anies Baswedan dan Prabowo Maju di Pilpres 2024
Menurut Saiful adanya syarat 20 persen dari sistem ini tidak tercantum dalam kostitusi. Hal ini menurutnya hanya tafsiran DPR terhadap konstitusi.
“Kata-kata ‘diusulkan oleh partai politik’ diterjemahkan oleh partai-partai politik di DPR menjadi harus 20 persen, sebelumnya pernah lebih kecil, 15 persen pada pilpres 2004,” lanjut keteragan tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto