Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kepailitan Garuda Bisa Terjadi, Ini Penyebabnya

Kepailitan Garuda Bisa Terjadi, Ini Penyebabnya Kredit Foto: WE
Warta Ekonomi, Jakarta -

Upaya direksi PT Garuda Indonesia (Persero) untuk menyelesaikan permasalahan keuangan yang ada di tubuh perseroan dengan kembali meminta perpanjangan waktu penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) berpotensi berdampak kepada keyakinan kreditur.

Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, perpanjangan waktu restrukturisasi tersebut harus jelas kapan tenggak waktunya.

Baca Juga: Garuda Kembali Minta Perpanjangan PKPU, Pengamat: Bentuk Kegagalan Direksi

"Perpanjangan waktu restrukturisasi utang Garuda perlu jelas kapan deadline-nya. Kalau sudah diusahakan, tapi kreditur dan lessor tidak mau, kepailitan Garuda harus ditempuh," ujar Bhima saat dikonfirmasi Warta Ekonomi, Kamis (12/5/2022).

Bhima mengatakan, berbagai opsi sudah dilakukan perseroan, tapi problem restrukturisasi ada pada dua hal. Salah satunya adalah keinginan pemerintah untuk menolong Garuda harus direalisasikan dengan penyertaan modal negara yang lebih besar.

"Bukan sekadar komitmen, melainkan minimum dari total utang Garuda, 50 persen dibayar pemerintah lewat APBN. Baru ada trust dari kreditur bahwa Garuda ini BUMN yang ingin diselamatkan at all cost," ujarnya.

Permasalahan kedua adalah lessor dan kreditur akan menyetujui pola restrukturisasi Garuda apabila ada kejelasan operasional dan visi Garuda ke depan. Bhima mencontohkan, skema penukaran utang dengan kepemilikan saham atau debt to equity swap akan menarik kalau positioning Garuda jelas.

"Sampai sejauh ini belum ada kejelasan karena Garuda masih melayani full service carriage yang dinilai tidak profitable," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, permintaan maskapai penerbangan nasional kepasa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan perpanjangan PKPU sudah dua kali terjadi dengan permohonan pertama disetujui dalam tenggang waktu 60 hari.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah memperpanjang proses PKPU tetap Garuda Indonesia selama 60 hari. Sedianya, putusan PKPU akan dilakukan pada 20 Mei, sedangkan voting kreditur akan berlangsung pada 17 Mei.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: