Nggak Kaget dengan Ulah Ruhut Sitompul, Novel Bamukmin Menggelegar: Saya Minta Segera Ditangkap!
Selain itu, dirinya juga mengapresiasi pihak-pihak yang langsung membuat laporan dugaan rasis tersebut ke kepolisian.
"Ya, karena diduga kuat melanggar hukum," ungkapnya.
Baca Juga: Jokowi Tak Disambut Pejabat AS, Juru Bicara PDIP Deddy Yevri Hanteru Sitorus: Wajar
Ruhut diketahui dilaporkan terkait dugaan pelanggaran terhadap Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eleltronik.(*)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto