Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, resmi melantik 5 penjabat (Pj) kepala daerah. Mereka adalah Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan di Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) Paulus Waterpauw sebagai penjabat gubernur Papua Barat, Sekda Pemprov Banten Al Muktabar sebagai Penjabat Gubernur Banten.
Lalu Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Barat, Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Jamaludin sebagai Penjabat Gubernur Bangka Belitung.
Kemudian, Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Hamka Hendra Noer sebagai Penjabat Gubernur Gorontalo. Tito mengingatkan ada 4 hal yang tak dapat dilakukan Pj Gubernur mulai dari mutasi pegawai hingga membatalkan MoU pejabat sebelumnya.
Tito menyebut 4 hal itu bisa saja dilakukan, tapi harus izin Mendagri karena menyangkut kebijakan strategis. “Saya akan back up Bapak-bapak sepenuhnya sesuai aturan undang-undang," kata Tito dalam sambutan pelantikan.
Untuk diketahui, ketentuan soal 4 larangan itu diatur dalam Pasal 132A Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dijelaskan beberapa kewenangan Pj.
Adapun 4 poin yang tidak boleh dilakukan oleh Pj Gubernur adalah:
- Melakukan mutasi pegawai
- Membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya
- Membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya
- Membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait: