Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Amerika Kuak Fasilitator Keuangan ISIS, WNI dari Indonesia Terjaring

Amerika Kuak Fasilitator Keuangan ISIS, WNI dari Indonesia Terjaring Kredit Foto: Reuters/Ali Hashisho
Warta Ekonomi, Washington -

Departemen Keuangan Amerika Serikat pada Senin (10/5/2022) menguak dan menjatuhkan sanksi pada jaringan lima fasilitator keuangan ISIS yang berlokasi di Indonesia, Suriah dan Turki.

Mereka yang dikenai sanksi sedang melakukan transfer keuangan untuk mendukung upaya kelompok teror di kamp-kamp pengungsi yang berbasis di Suriah dengan mengumpulkan dana di Indonesia dan Turki.

Baca Juga: Indonesia Jajaki Kerjasama Program Pemagangan dengan Amerika Serikat

“Hari ini, Departemen Keuangan telah mengambil tindakan untuk mengekspos dan mengganggu jaringan fasilitasi internasional yang telah mendukung perekrutan ISIS,” kata Wakil Menteri Keuangan untuk Terorisme dan Intelijen Keuangan Brian E. Nelson dilansir dari Jerusalem Post.

Dia menambahkan, sebagai bagian dari Koalisi Global untuk Mengalahkan ISIS, AS berkomitmen untuk menyangkal kemampuan kelompok itu untuk mengumpulkan dan memindahkan dana ke berbagai yurisdiksi.

Dalam pernyataannya, Departemen Keuangan AS menyebut seseorang bernama Dwi Dahlia Susanti yang dikatakan telah menjadi fasilitator keuangan ISIS setidaknya sejak 2017.

Dwi Dahlia Susanti disebut membantu anggota ISIS lainnya dengan pengiriman uang yang melibatkan individu di Indonesia, Turki, dan Suriah.

Pada akhir 2017, Susanti membantu suaminya mengirimkan hampir USD 4.000 dan senjata kepada seorang pemimpin ISIS. 

Pernyataan itu mengatakan pada saat itu bahwa Susanti mengalihkan sekitar USD 500 dari dana ini ke pendukung ISIS di jaringannya sendiri.

Hingga awal tahun 2021, Susanti juga telah memfasilitasi transfer dana dari Indonesia ke Suriah untuk memberikan dana kepada individu-individu di kamp-kamp pengungsi seperti Al-Hawl di Suriah.

AS juga menyebut nama Rudi Heryadi yang dikatakan pada pertengahan 2019 memberi tahu seorang rekan ekstremis tentang potensi perjalanan ke daerah-daerah yang didominasi ISIS.

Wilayah-wilayah tersebut termasuk di Afghanistan, Mesir, dan bagian lain Afrika dan Yaman.

Pernyataan itu juga menyebut Heryadi mengumpulkan sumbangan. Kemudian pada 24 Juni 2020, pihak berwenang Indonesia menghukum Heryadi atas tuduhan terorisme.

Fasilitator ISIS Ari Kardian juga dikenai sanksi setelah sebelumnya didakwa oleh otoritas Indonesia karena memfasilitasi perjalanan WNI ke Suriah untuk bergabung dengan ISIS.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: