Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Hapus Syarat Tes Covid-19 Bagi Pelaku Perjalanan Luar dan Dalam Negeri, Efektif 18 Mei

Pemerintah Hapus Syarat Tes Covid-19 Bagi Pelaku Perjalanan Luar dan Dalam Negeri, Efektif 18 Mei Kredit Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah telah memutuskan untuk menghapus persyaratan tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan, baik luar maupun dalam negeri. Pembebasan syarat wajib tes Covid-19 ini berlaku bagi pelaku perjalanan yang telah memenuhi syarat vaksinasi secara lengkap.

Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyatakan kebijakan ini akan efektif berlaku per 18 Mei 2022 dan ketentuannya akan dielaborasikan pada kebijakan terkait pengendalian Covid-19.

Baca Juga: Pemakaian Masker Diperlonggar, Menkes: 99% Penduduk Telah Memiliki Antibodi Covid-19

"Akan dituangkan dalam beberapa perubahan kebijakan terkait pengendalian Covid-19 mengenai perjalanan di dalam negeri dan di luar negeri, dan masa berlaku efektifnya per tanggal 18 Mei 2022," kata Wiku dalam konferensi pers, Selasa (17/5/2022).

Kebijakan ini merupakan respons lanjutan dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Selain pembebasan syarat tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan, Presiden juga memberikan arahan soal pelonggaran penggunaan masker di ruang terbuka.

Keputusan ini menimbang kondisi pandemi Covid-19 di tingkat nasional dan global yang cenderung terkendali. Momentum ini yang dimanfaatkan oleh pemerintah untuk memulihkan perekonomian nasional.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Masyarakat Boleh Lepas Masker di Area Terbuka

Meski demikian, Wiku mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dengan berbagai perubahan ke depannya. Pasalnya, pandemi belum dinyatakan resmi berakhir oleh WHO.

"Tentu kita berharap kebijakan ini dapat dijalankan dengan baik, namun masyarakat diharapkan tetap waspada, siaga, dan adaptif dengan berbagai perubahan yang ada ke depan," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Ayu Almas

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: