Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wamenkeu: Indonesia Siap Menantikan Implementasi 2 Pilar Perpajakan Internasional

Wamenkeu: Indonesia Siap Menantikan Implementasi 2 Pilar Perpajakan Internasional Kredit Foto: Antara/Nova Wahyudi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara dalam Global Tax Policy Webinar yang diselenggarakan oleh Harvard Kennedy School - Irish Tax Institute mengatakan bahwa Indonesia siap menantikan implementasi kedua pilar tersebut.

Sebelumnya, pada pertemuan pertama Finance Ministers and Central Bank Governors (FMCBG) G20 bulan Februari 2022 lalu, dua pilar prinsip perpajakan internasional mengenai perpajakan di sektor digital dan global minimum taxation telah disepakati dan akan dilaksanakan pada tahun 2023.

Baca Juga: Digitalisasi, Sebuah Upaya Mendongkrak Kegiatan Ekonomi Dunia, Ini Kata Sri Mulyani!

“Kami sangat ingin melihat dampak dari pilar satu terhadap implementasi di Indonesia. Di sisi lain, pilar dua bertujuan untuk mengatasi base erosion and profit shifting (BEPS), 15% pajak minimum global untuk meminimalkan risiko BEPS untuk memastikan bahwa perusahaan multinasional dengan omset global dalam jumlah tertentu akan membayar pajak minimal 15% dimanapun mereka beroperasi,” jelas Wamenkeu secara daring, Rabu (18/5/2022).

Secara khusus, pilar kedua ini sangat penting bagi Indonesia karena sebagai negara berkembang, Indonesia merupakan salah satu sasaran investasi global. Banyak negara berkembang biasanya bersaing untuk bisa mendapatkan investasi atau modal global. Namun, terkadang kompetisi semacam ini berakhir dengan kebijakan di masing-masing negara untuk berlomba-lomba menurunkan tarif pajak ke bawah sehingga bisa lebih rendah bagi investor.

“Indonesia adalah negara kepulauan dengan jumlah penduduk yang sangat besar dan situasi geografis yang sangat besar. Kami membutuhkan pendanaan, kami membutuhkan mobilisasi sumber daya domestik, sehingga berlomba-lomba untuk menurunkan tarif pajak ke bawah bukanlah hal yang baik bagi siapapun. Jadi pilar dua sangat penting bagi kami dan Indonesia menyambut pajak minimum global sebesar 15 persen sebagai cara untuk memastikan bahwa hal ini akan cukup untuk memobilisasi sumber daya domestik serta modal dari global,” terang Wamenkeu.

Baca Juga: Ali Ngabalin Sebut Penolakan UAS Bukan Urusan Pemerintah, Said Didu: Rusaknya Pengelolaan Negara

Salah satu tantangan bagi Indonesia saat ini adalah adanya sejumlah insentif pajak yang telah ditawarkan Indonesia kepada modal global. Maka dari itu, diperlukan suatu transisi agar  pelaksanaan pilar dua bisa dipatuhi dan dilaksanakan dengan baik.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: