Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bahas Singapura Deportasi UAS, Wakilnya Menag Yaqut Bawa-bawa Prabowo dan Gatot Nurmantyo!

Bahas Singapura Deportasi UAS, Wakilnya Menag Yaqut Bawa-bawa Prabowo dan Gatot Nurmantyo! Kredit Foto: Instagram/Ust. Abdul Somad

Ia menuturkan penolakan masuk ke negara lain pernah dialami warga Indonesia lainnya. Ia mencontohkan Menteri Pertahanan Prabowo dan mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo yang pernah ditolak masuk ke Amerika Serikat.

"Misalnya Pak Prabowo pernah tidak diizinkan masuk ke Amerika Serikat sewaktu beliau ingin menghadiri kelulusan putranya di Boston pada tahun 2000. Hal serupa juga menimpa mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo ditolak masuk ke Amerika Serikat tahun 2017," papar Zainut.

Baca Juga: PA 212 Ancam Turun ke Jalan Buat Bela UAS, Guntur Romli: Demo Belain Orang Mau Liburan?

Menurutnya, masih banyak kejadian penolakan Warga Negara Indonesia yang ditolak masuk ke negara lain. Sehingga kata Zainut tak perlu dibesar-besarkan.

"Saya kira masih banyak kejadian serupa yang menimpa warga negara Indonesia lainnya. Jadi menurut saya hal tersebut hal biasa dan tidak perlu dibesar-besarkan," tuturnya. 

Zainut mengatakan yang harus dipahami, bahwa petugas imigrasi di berbagai negara termasuk Indonesia, memiliki otoritas untuk menolak atau menerima warga asing untuk masuk wilayah suatu negara.

Hal itu kata dia sepenuhnya menjadi kewenangan negara tersebut.

Zainut mengungkapkan, Indonesia sendiri melalui pihak Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Bandara Soekarno Hatta selama tiga bulan terakhir dari bulan Januari - Maret 2022, telah melakukan penolakan masuk 234 warga negara Asing (WNA) dari berbagai negara dengan berbagai alasan.

Baca Juga: Soal UAS Dideportasi Singapura, Rektor Loyalis Anies Sedih: Dia Dijadikan Bahan Olok-olok Buzzer

"Beragam alasan penolakan warga negara asing masuk ke suatu negara selain alasan keimigrasian, misalnya karena masuk dalam daftar cekal, paspor rusak atau palsu, tidak kooperatif, mengganggu ketertiban umum dan lain sebagainya."

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: