Gak Terima UAS Disebut Ekstremis Sama Singapura, LBH Pelita Umat: Ini Gak Bisa Dimaafkan!
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat Chandra tak dapat memaafkan sikap Singapura yang menuduh Ustaz Abdul Somad (UAS) ekstremis.
“Tuduhan ekstremis dan segregasi adalah tuduhan yang sangat serius dan keji. Ini tidak dapat dimaafkan,” kata Chandra, Jumat (20/5/2022).
Baca Juga: Gak Cuma Singapura, Eko Kuntadhi Sebut UAS Ditolak Madura, Eh Ternyata Malah Meriah!
Dia mengatakan, tuduhan Singapura terhadap UAS sangat tidak berdasar.
Singapura dalam hal ini berpotensi melaggar Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia (UDHR) Pasal 19.
Isi dari UDHR Pasal 19 itu adaah setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat, termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima, serta menyampaikan informasi dan pikiran melalui media apa pun dan tidak memandang batas-batas wilayah.
Kemudian, Singapura juga berpotensi melanggar Konvenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
ICCPR ini merupakan perjanjian yang mewajibkan negara anggotanya untuk melindungi hak sipil dan politik, individu, termasuk hak hidup, kebebasan beragama, berpendapat, berkumpul, hak elektoral, dan memperoleh proses pengadilan yang adil serta tidak berpihak.
Baca Juga: Pengakuan UAS Soal Singapura Disebut Salah Sama Pengamat: Tak Bisa Bedakan Dideportasi atau Ditolak!
Chandra juga menyebut Singapura melanggar konvenan interrnasional tentang hak ekonomi, sosial, dan budaya (ICESCR), dan konvensi internasional tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial (ICERD).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: