Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Akui Belum Mengetahui Keberadaan Harun Masiku, KPK: Kalau Tahu Sudah Kami Tangkap

Akui Belum Mengetahui Keberadaan Harun Masiku, KPK: Kalau Tahu Sudah Kami Tangkap Kredit Foto: Antara/Reno Esnir

Terkait hal tersebut, KPK mengajak ICW atau siapa pun pihak untuk ikut serta dalam memburu Harun Masiku, namun dengan biaya sendiri. Karyoto mengatakan bahwa kritikan dari ICW adalah pil sehat yang mendorong semangat KPK untuk menangkap DPO yang masih menjadi utang.

"Biar jangan beranggapan kami nggak mau jalan. Artinya kami tidak menutup diri. Mau ICW sekalipun boleh," katanya. 

Baca Juga: ICW Bilang Harun Masiku Tak akan Ditangkap di Era Firli Bahuri, KPK Merespons Begini

Harun Masiku dimasukan ke dalam daftar buronan oleh KPK pada 17 Januari 2020 lalu. Namun hingga saat ini KPK maupun aparat penegak hukum lain belum dapat menemukan keberadaannya. 

Harun merupakan tersangka kasus suap PAW Anggota DPR RI periode 2019-2024. Status itu dia sandang bersamaan dengan tiga tersangka lain yakni mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota bawaslu Agustiani Tio Fridelia dan pihak swasta Saeful. 

Baca Juga: Novel Baswedan Berikan Sindiran Telak ke Ketua KPK Terkait Harun Masiku

Wahyu disebut-sebut telah menerima suap Rp900 juta guna meloloskan caleg PDIP Harun Masiku sebagai anggota dewan menggantikan caleg terpilih atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: