Akui Belum Mengetahui Keberadaan Harun Masiku, KPK: Kalau Tahu Sudah Kami Tangkap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih belum dapat melacak keberadaan tersangka buron, Harun Masiku. Meskipun, lembaga antirasuah itu mengaku terus bekerja memburu mantan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.
"Kalau keberadaannya di mana belum tahu, kalau tahu sudah ditangkap," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, di Jakarta, Sabtu (21/5/2022).
Baca Juga: Belum Mampu Tangkap Harun Masiku, Pengamat Minta KPK Jujur: Pimpinan KPK Lebih Banyak Janji Semata
Dia mengaku, KPK telah mencari di tempat-tempat yang berpotensi disinggahi Harun Masiku. Dia meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI itu untuk melaporkan ke KPK.
"Mudah-mudahan ada masyarakat yang melihat ada di Indonesia, lebih cepat. Kalau ada di luar Indonesia, kalau di mana pun, sebenarnya kalau foto biometrik dari orang-orang WNI yang sempat menyebrang bisa di detect," katanya.
Baca Juga: KPK Persilakan Masyarakat Ikut Buru Harun Masiku: Tapi Biaya Sendiri
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut KPK hanya 'lip service' terkait pencarian Harun Masiku. ICW menilai KPK tak serius ketika menyebutkan bakal memburu Harun hingga dia tidak akan bisa tidur nyenyak.
ICW menduga, sumber persoalan pencarian Harun Masiku justru berada di KPK. ICW meyakini bahwa Ketua KPK, Firli Bahuri takut berhadapan dengan aktor politik besar yang selama ini berada di balik buronan tersebut.
Terkait hal tersebut, KPK mengajak ICW atau siapa pun pihak untuk ikut serta dalam memburu Harun Masiku, namun dengan biaya sendiri. Karyoto mengatakan bahwa kritikan dari ICW adalah pil sehat yang mendorong semangat KPK untuk menangkap DPO yang masih menjadi utang.
"Biar jangan beranggapan kami nggak mau jalan. Artinya kami tidak menutup diri. Mau ICW sekalipun boleh," katanya.
Baca Juga: ICW Bilang Harun Masiku Tak akan Ditangkap di Era Firli Bahuri, KPK Merespons Begini
Harun Masiku dimasukan ke dalam daftar buronan oleh KPK pada 17 Januari 2020 lalu. Namun hingga saat ini KPK maupun aparat penegak hukum lain belum dapat menemukan keberadaannya.
Harun merupakan tersangka kasus suap PAW Anggota DPR RI periode 2019-2024. Status itu dia sandang bersamaan dengan tiga tersangka lain yakni mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota bawaslu Agustiani Tio Fridelia dan pihak swasta Saeful.
Baca Juga: Novel Baswedan Berikan Sindiran Telak ke Ketua KPK Terkait Harun Masiku
Wahyu disebut-sebut telah menerima suap Rp900 juta guna meloloskan caleg PDIP Harun Masiku sebagai anggota dewan menggantikan caleg terpilih atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: