Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Pengibaran Bendera LGBT di Kedubes Inggris, MPR: Patut Dikecam!

Soal Pengibaran Bendera LGBT di Kedubes Inggris, MPR: Patut Dikecam! Kredit Foto: Reuters/Gleb Garanich
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tindakan Kedutaan Besar (Kedubes) Inggris yang mengibarkan bendera pelangi lambang lesbian, gay biseksual, dan transgender (LGBT) dikritik keras oleh Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. Wakil Ketua MPR RI mengkritik tindakan itu hanya karena alasan hak asasi manusia.

Hidayat Nur Wahid menilai tindakan Kedubes Inggris tersebut tidak mempertimbangkan aspek lokalitas HAM yang diterima secara konstitusi dan berlaku di Indonesia, yaitu mementingkan aspek hukum, sosial budaya, dan agama yang ada di Indonesia.

Baca Juga: Begini Kronologis Soal Pengibaran Bendera LGBT oleh Kedubes Inggris di Jakarta, Simak!

Meski dilakukan di wilayah Kedubes, menurutnya tindakan tersebut patut dikecam.

“Tindakan tersebut patut dikecam meskipun dilakukan di wilayah Kedubes, semestinya mereka menghormati norma diplomatik untuk menjaga hubungan baik dengan Indonesia. Tidak melakukan tindakan provokatif yang bisa memantik masalah," kata Hidayat dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Lebih lanjut, ia menilai karena tindakan yang tidak mengedepankan aspek lokalitas HAM itu bisa disebut sebagai imperialisme hak asasi manusia atau "human rights imperialism" dalam bentuk pengibaran bendera LGBT.

Bahkan, keterangan resmi Kedubes Inggris yang dipublikasikan justru bisa dinilai sebagai jenis imperialisme HAM dengan memaksakan paham HAM yang dianut Inggris dan mengabaikan aspek lokalitas HAM yang dianut Indonesia.

Hidayat menegaskan bahwa mempropagandakan dengan "memaksakan" dukungan terhadap LGBT di Indonesia dengan pengibaran bendera LGBT itu telah menimbulkan keresahan, polemik, dan penolakan dari masyarakat luas.

Baca Juga: Soroti Kasus UAS, Usulan Orang PKB Gak Main-main: Boikot Investasi Singapura di Indonesia!

"Perlu diingat, Indonesia adalah negara berdaulat, dasar, dan ideologi negara Pancasila dan UUD menegaskan tentang Ketuhanan Yang Maha Esa. DPR dan pemerintahnya sedang memproses RUU KUHP, antara lain berisi tentang pemidanaan soal LGBT," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: