Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Alhamdulillah, BPKH Bagikan Nilai Manfaat Kepada Jemaah Haji Khusus

Alhamdulillah, BPKH Bagikan Nilai Manfaat Kepada Jemaah Haji Khusus Kredit Foto: BPKH
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menegaskan bahwa sebagaimana jemaah haji reguler yang menerima nilai manfaat, jemaah haji khusus yang mendaftar melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) juga akan menerima nilai manfaat yang ditransfer melalui virtual account masing-masing jemaah. 

Anggota Badan Pelaksana BPKH, Acep Riana Jayaprawira, menyampaikan, BPKH sebagai badan hukum publik independen yang mengelola keuangan haji, selain mengelola dana setoran awal haji reguler, juga mengelola dana setoran awal jemaah haji khusus, sehingga pembagian nilai manfaat juga diberikan kepada jemaah haji khusus.

"BPKH siap memproses pengajuan pengembalian saldo setoran BPIH khusus dan pembatalan haji, sesuai dengan amanat UU No.34 Tahun 2014. Dalam mengelola keuangan haji, BPKH berasaskan aman, syariah, efisien, dan likuid, sehingga kapan pun uang jemaah dibutuhkan kami siap melakukan proses pengembalian dana yang telah tersertifikasi ISO 9001:2015 sejak November 2019," terang Acep di Jakarta, Rabu (25/5/2022). Baca Juga: BPKH Optimis Tahun Ini Calon Jemaah Haji Bisa Berangkat Ke Tanah Suci

Sementara itu, Deputi Bidang Keuangan BPKH Juni Supriyanto menjelaskan, jumlah total waiting list jemaah haji khusus pada tahun 2021 sebesar 99.928. Sementara jemaah hingga sampai dengan Bulan April 2022 sebesar 102.054 jemaah, dengan dana yang terkumpul dari jemaah haji khusus yaitu sekitar USD 488.000.000 atau sebesar Rp7,1 triliun.

Nilai manfaat yang bisa didapatkan pada 2021 rata-rata membagikan nilai manfaat pada virtual account sebesar Rp1.063.502. Di tahun 2020 sebesar Rp1.236.152, pada tahun 2019 sebesar Rp469.796 dan Rp321.517 pada tahun 2018. 

"Nilai manfaat jemaah jika ditotalkan rata-rata kurang lebih sekitar Rp3.097.722. Imbal hasil ini ekuivalen dengan 2% per tahun," ungkapnya.

Juni juga menambahkan, pada periodesasi dalam pembagian nilai manfaat virtual account ada dua kali dalam setahun. Tahap 1 untuk semester I dilakukan pada Bulan Juli dan tahap 2 untuk semester II dilakukan pada bulan Januari tahun berikutnya, dikarenakan harus tutup buku dahulu untuk mendapatkan nilai manfaat 100%. 

Dalam pengelolaan dana haji, BPKH akan tetap berkomitmen kuat untuk memertahankan capaian kinerja laporan keuangan yang selama 3 (tiga) tahun berturut-turut memeroleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pengawas Keuangan RI (BPK RI). Baca Juga: Wapres: BPKH Harus Susun Strategi Pengelolaan Dana Haji Lebih Baik

Capaian ini membuktikan bahwa dalam pengelolaannya, BPKH sangat akuntabel dan transparan serta terus dapat mengoptimalkan capaian nilai manfaat keuangan haji sebagai upaya meningkatkan pembiayaaan penyelenggaraan ibadah haji yang lebih berkualitas dan berkelanjutan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: