Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wajib Tahu! Ini Perbedaan Antara Asuransi Mobil All Risk dan TLO

Wajib Tahu! Ini Perbedaan Antara Asuransi Mobil All Risk dan TLO Kredit Foto: Bethriq Kindy Arrazy
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dalam mengambil keputusan untuk memilih produk asuransi mobil, pemilik harus mengetahui perbedaan dari produk asuransi mobil yang ditawarkan yakni perbedaan antara asuransi mobil all risk dan TLO (Total Loss Only) agar mendapatkan asuransi mobil terbaik. Tujuan dari mengetahui perbedaan ini ialah agar pemilik mobil dapat mengetahui produk asuransi mobil apa yang pemilik butuhkan. Kedua asuransi mobil all risk dan TLO (Total Loss Only) memiliki keuntungannya masing-masing.

Di zaman sekarang, memiliki asuransi mobil menjadi sebuah keharusan bagi pemiliknya. Hal ini tidak terlepas dari padatnya kondisi lalu lintas sekarang dengan risiko mobilitas yang tinggi, ini membuat pemilik mobil seringkali merasa khawatir, baik saat kendaraan sedang ditinggal di rumah, maupun tempat kerja dan saat digunakan.

Baca Juga: IFG Gelar International Conference 2022, Dukung Pengembangan Sektor Asuransi dan Dana Pensiun

Asuransi mobil hadir menjadi solusi untuk mengatasi rasa kekhawatiran tersebut.Pasalnya meski anda adalah pengemudi yang baik, kita tidak pernah dapat memprediksi apa yang akan terjadi di sepanjang perjalanan.

Asuransi mobil bukanlah hal yang baru dan produknya pun mudah di jangkau bagi para pemilik mobil. Jika melihat manfaat dan keuntungan yang ditawarkan dan diberikan oleh asuransi kendaraan, klaim dan biaya produk yang ditawarkan sesuai dengan fasilitas yang akan didapatkan oleh para konsumen.

Baca Juga: Hadir di Shopee! Kini Qoala Hadirkan Asuransi Covid-19

Akan tetapi sebelum menjatuhkan pilihan pada jenis asuransi apa yang akan  dipilih, ada baiknya pemilik mengetahui perbedaan produk asuransi asuransi mobil all risk dan TLO (Total Loss Only).

Asuransi TLO 

Sesuai dengan namanya, asuransi TLO (Total Loss Only) adalah jenis asuransi yang memberikan perlindungan pada mobil dari risiko kehilangan. Asuransi ini menjamin risiko akibat pencurian dan kerusakan  apabila biaya perbaikan diperkirakan sama dengan atau melebihi 75 persen dari harga kendaraan sesaat sebelum kerugian.

Kehilangan mobil yang terjadi akibat pencurian oleh oknum tak bertanggung jawab juga dinilai sebagai kerusakan total, sehingga asuransi TLO ini akan menanggung kerugian atas kehilangan tersebut.

Sebagai contohnya, apabila sebuah mobil mengalami kecelakaan dan kerusakan yang cukup parah hingga harus melakukan perbaikan yang ditaksir menelan biaya sekitar Rp 150 juta. Jika harga mobil tersebut seharga Rp 200 juta, maka mengingat banyaknya perbaikan yang harus dilakukan dengan kerusakan mobil dikategorikan diatas 75 persen, kerusakan akan ditanggung oleh asuransi TLO.

Tetapi perlu diingat kembali, bahwa asuransi TLO tidak akan memberikan pertanggungan  apabila mobil mengalami kerusakan minor kurang dari 75 persen. Kerusakan-kerusakan kecil seperti bemper mobil yang penyok atau pencurian kaca spion tidak akan mendapatkan ganti rugi. Biaya perbaikan atau penggantian minor seperti tadi menjadi tanggungan si pemilik.

Baca Juga: Kader Gerindra Gantikan AWK Sebagai Anggota DPD RI, De Gadjah: Efektif Kawal Kebijakan dan Pembangunan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: