Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Inflasi Medis dan Kurs Dorong Klaim Asuransi Jiwa Membesar

Inflasi Medis dan Kurs Dorong Klaim Asuransi Jiwa Membesar Kredit Foto: Azka Elfriza
Warta Ekonomi, Jakarta -

Produk asuransi jiwa yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit-link mencatatkan pertumbuhan pada kuartal I-2026.

Berdasarkan data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), pada kuartal I-2026 premi unit link tumbuh 4,1% secara tahunan menjadi Rp17,17 triliun. Bahkan, pertumbuhan ini terjadi di tengah dominasi produk asuransi jiwa tradisional yang masih menjadi kontributor utama industri dengan premi mencapai Rp30,10 triliun, meski turun 2,9% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Ketua Dewan Pengurus AAJI Albertus Wiroyo Karsono menilai, pertumbuhan unit link tidak serta merta menunjukkan pergeseran minat masyarakat dari produk tradisional ke produk investasi. Kedua produk tersebut memiliki karakteristik dan segmen pasar yang berbeda.

“Jadi, memang kalau kita lihat komposisinya, tetap tradisional masih mayoritas. Tapi kita lihat juga bahwa unit link mengalami pertumbuhan di kuartal pertama ini. Kami melihatnya bahwa memang dua produk ini punya segmen yang berbeda masing-masing,” ujar Albertus dalam Konferensi Pers Laporan Kinerja Industri Asuransi Jiwa Periode Januari–Maret 2026, Selasa (2/6/2026).

Merinci, ia menjelaskan bahwa produk unit-link memang banyak diminati oleh nasabah yang memiliki pemahaman lebih baik terhadap investasi dan mampu menerima fluktuasi nilai investasi. Pasalnya, pada kondisi tersebut, risiko berada di tangan pemegang polis.

“Unit link memang karena ada investasinya untuk segmen nasabah yang lebih paham terhadap investasi, lebih bisa memahami dan menerima risiko fluktuasi daripada investasi. Karena kalau unit link, risiko investasinya ada di nasabah,” katanya.

Di sisi lain, AAJI menilai penerapan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) terkait produk unit-link selama beberapa tahun terakhir telah membawa dampak positif terhadap industri. Ia menilai, produk tersebut bisa meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses penjualan produk.

Baca Juga: AAJI Dorong Rencana Danantara Merger Asuransi BUMN

Baca Juga: Bos AAJI Bongkar Biang Kerok Premi Asuransi Kesehatan Terus Naik

Baca Juga: Industri Asuransi Masih Tahan Guncangan Rupiah, AAJI Ungkap Alasannya

“Dengan SEOJK yang sudah lima tahun itu, kita melihat banyak sekali hal-hal positif, yaitu lebih transparan, kemudian juga cara jualnya lebih baik dalam arti lebih terbuka dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Albertus.

Kini, AAJI bersama dengan anggota-anggotanya tengah melakukan evaluasi terhadap implementasi aturan tersebut dengan konsultan independen. Nantinya, hasil evaluasi akan disampaikan kepada OJK sebagai bahan pertimbangan jika diperlukan revisi untuk penyempurnaan regulasi.

“Untuk kita nanti melihat, sudah hampir selesai, kemudian kita akan menyampaikan usulan kepada OJK, nanti OJK akan melihat apakah perlu dilakukan satu revisi, satu pengayaan, satu perubahan terhadap SEOJK yang ada, sehingga pertumbuhannya lebih seimbang ke depan,” katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri