Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KemenKopUKM Kirim 3 Surat Teguran Hingga Bentuk Tim Khusus dalam Kasus KSP-SB

KemenKopUKM Kirim 3 Surat Teguran Hingga Bentuk Tim Khusus dalam Kasus KSP-SB Kredit Foto: Kemenkop-UKM
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) melalui Deputi Bidang Perkoperasian telah mengirim 3 surat, surat pertama teguran kepada Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB), untuk mematuhi status 'Dalam Pengawasan Khusus' yang telah diberikan sebelumnya. Bahkan KemenKopUKM juga telah membentuk tim khusus agar segala kewajiban KSP-SB dan KSP-FIM dipenuhi. Mulai dari laporan kegiatan hingga menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT).

Surat Deputi Bidang Perkoperasian Nomor: B-186/D.1/PK.02.00/V/2022 tanggal 21 Mei 2022, hal Surat Teguran terhadap KSP-SB berisikan beberapa poin. Pertama, bahwa hingga saat ini, KSP-SB belum melaksanakan seluruh kewajiban pembayaran sesuai skema perdamaian PKPU yang telah dihomologasi.

Baca Juga: Kemenkop-UKM: Pentingnya Keamanan Pangan bagi Pelaku Usaha Mikro agar Dapatkan SPP-IRT

Kedua, KSP-SB telah melakukan Nota Kesepahaman dengan KSP-FIM, yang mengandung substansi, antara lain pengalihan kewajiban pembayaran PKPU dari KSP-SB kepada KSP-FIM.

"Poin ketiga, bahwa Nota Kesepahaman tersebut dilakukan tanpa melalui putusan Rapat Anggota, sebagai pemegang kekuasaan tertinggi pada koperasi," ungkap Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi dalam konferensi pers, Rabu (25/5/2022).

Selanjutnya poin keempat, KSP-SB telah menerbitkan surat edaran dan melakukan sosialiasasi kepada para Anggota terkait sebagaimana dimaksud pada poin kedua, telah menimbulkan keresahan pada para anggota.

Baca Juga: Penuhi Pasokan Negeri, Kemenkop-UKM Perkuat Koperasi Petani Bangun Pabrik Minyak Sawit Merah

Poin kelima, berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka menetapkan KSP-SB sebagai koperasi Dalam Pengawasan Khusus. Kemudian poin keenam, untuk itu KSP-SB wajib melaporkan segala aktivitas perkoperasian, baik secara kelembagaan, usaha maupun keuangan kepada Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM.

"Terakhir, jika KSP-SB tidak mengindahkan kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 6, maka akan dikenakan sanksi lebih berat," warning Zabadi.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: