Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KemenKopUKM Kirim 3 Surat Teguran Hingga Bentuk Tim Khusus dalam Kasus KSP-SB

KemenKopUKM Kirim 3 Surat Teguran Hingga Bentuk Tim Khusus dalam Kasus KSP-SB Kredit Foto: Kemenkop-UKM

Zabadi menegaskan, dalam mengatasi koperasi bermasalah, KemenKopUKM telah membangun infrastruktur secara bertahap. Bagaimana membangun pengawasan koperasi secara efektif. Dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop) No. 9 Tahun 2020 terkait  pengawasan koperasi, terdapat klasifikasi 4 kategori kategori berdasarkan jumlah modal, aset, dan anggota, sebagaimana mengadopsi pengawasan perbankan dalam kategori BUKU I, II, III dan IV.

Saat ini koperasi yang masuk kategori tingkat III dan IV dengan jumlah lebih dari 779 koperasi, koperasi kategori ini baik pengurus dan pengawasnya wajib melalui fit and proper test. Dalam fit and proper test ini menurut Zabadi, memiliki empat faktor utama. Pertama, integritas kecakapan sebagai subjek hukum. Apakah yang bersangkutan ada tidak dalam blacklist di dunia keuangan. 

Baca Juga: MenKopUKM: Kopi Jadi Komoditas Penggerak Koperasi dan UMKM Indonesia

"Nanti akan ada tanda persyaratan TDL (Tanda Daftar Lolos) serta bukti daftar kolektibilitas berdasarkan SLIK OJK. Kedua reputasi, pengurus dan  pengawas tak boleh mengalami kredit macet. Ketiga kompetensi, tak hanya menjalankan bisnis, tetapi juga pemahaman tentang koperasi. Keempat, kemampuan improvisasi dan strategi dalam menghadapi perkembangan teknologi dan harus terus adaptif," imbaunya.

Zabadi juga menegaskan, koperasi kategori III dan IV ini harus terhubung secara digital. Di mana saat ini sudah diberlakukan pengawasan koperasi secara online.

"Ada keterhubungan sistem IT. Jadi diawasi secara real time. Itu kenapa kami mengimbau kepada koperasi yang tidak bisa mengadaptasi atau terhubung dengan pengawasan digital KemenKopUKM, agar bisnisnya di-hold dulu hingga bisa terhubung," tegasnya.

Baca Juga: Kemenkop-UKM Tingkatkan Kompetensi Pelaku UKM Garap Segmen Pasar Jemaah Haji dan Umrah

Zabadi berpesan, tugas-tugas yang dilaksanakan KemenKopUKM terhadap koperasi bermasalah merupakan sebuah ikhtiar, bagaimana bisa dilakukan semaksimal mungkin, dan meminimalisasi kerugian anggota. Kepada pengurus koperasi yang menyeleweng agar ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Dan bagi koperasi yang masih memiliki prospek baik, diharapkan punya tata kelola yang baik pula, dilakukan secara profesional. Karena ini bagian dari restrukturisasi koperasi, guna mengembalikan kepercayaan anggota maupun masyarakat terhadap koperasi," harap Zabadi.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: