Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KemenKopUKM Kirim 3 Surat Teguran Hingga Bentuk Tim Khusus dalam Kasus KSP-SB

KemenKopUKM Kirim 3 Surat Teguran Hingga Bentuk Tim Khusus dalam Kasus KSP-SB Kredit Foto: Kemenkop-UKM

Tak cukup sampai di situ, Deputi Bidang Perkoperasian juga melayangkan surat kedua Nomor: B-189/D.1/PK.02.00/V/2022 tanggal 23 Mei 2022, mengenai Nota Kesepahaman KSP-SB dengan KSP-FIM yang berisikan, permintaan secara tegas agar Nota Kesepahaman ditinjau Kembali dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Jika akan diteruskan wajib disampaikan dan disetujui dalam forum Rapat Anggota. 

Deputi Bidang Perkoperasian kembali mengirim surat ketiga Nomor: B-191/D.1/PK.02.00/V/2022 tanggal 24 Mei 2022, terkait Kewajiban Rapat Anggota yang berisikan kewajiban segera melaksanakan Rapat Anggota dengan melibatkan dan menghadirkan seluruh anggota, dan berkoordinasi dengan Tim Pendamping dari Deputi Bidang Perkoperasian untuk setiap tahapan-tahapan Rapat Anggota.

Baca Juga: Inkubasi Koperasi Menggerakan Ekonomi Pesantren

Dalam mengawasi kepatuhan KSP-SB atas ketiga surat tersebut, KemenKopUKM juga telah membentuk Tim khusus untuk melakukan pendampingan, terkait pelaksanaan RAT KSP-SB. Dimana telah mulai melakukan pendampingan kepada manajemen KSP pada hari selasa 24 Mei 2022.

"Tim ini bersama dengan pengurus, pengawas, dan perwakilan anggota akan menyusun RAT, dan artinya dimulai dengan persiapan dan sosialisasi RAT yang diawali rapat-rapat anggota pada awal Juni," jelas Zabadi.

Selanjutnya dari tim manajemen diminta untuk menyusun konsep pelaksanaan RAT yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 28 Juni 2022. Tim meminta kepada pihak manajeman untuk selambat-lambatnya tanggal 1 Juni sudah bisa mempresentasikan rencana pelaksanaan RAT kepada Tim Pendamping. "Tim Pendamping juga akan mensosialisasikan kepada kelompok perwakilan anggota terkait pelaksanaan RAT TB 2021 KSP-SB," tambahnya.

Baca Juga: Penuhi Pasokan Negeri, Kemenkop-UKM Perkuat Koperasi Petani Bangun Pabrik Minyak Sawit Merah

Kepada pihak III dalam ini  rencana pengalihan aset KSP-SB kepada KSP FIM menurut Zabadi, ini tentu sangat berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku.

"Untuk itu kami segera mengeluarkan sanksi sekaligus menetapkan mereka (KSP-FIM) dalam pengawasan khusus," sebutnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: