Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tekan Promosi Menyesatkan, Badan POM Gandeng Delapan E-Commerce

Tekan Promosi Menyesatkan, Badan POM Gandeng Delapan E-Commerce Kredit Foto: Unsplash/Austin Distel
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meluncurkan Program Zona Ramah Promosi Online (ZRPO) bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan, kemarin.

Program ini berkolaborasi dengan delapan marketplace, antara lain Tokopedia, Shopee, Elevenia, Bukalapak, Blibli, Lazada, JDID, dan Jakmall, serta didukung oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Asosiasi e-Commerce Indonesia (IdEA).

Kepala Badan POM Penny K. Lukito mengungkapkan ZRPO bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan di bidang promosi obat tradisional dan suplemen kesehatan.

Selain itu melindungi masyarakat dari promosi obat tradisional dan suplemen kesehatan yang menyesatkan. “Pelanggaran yang umum ditemui berupa mengiklankan dan mengedarkan produk obat tradisional dan suplemen kesehatan tanpa izin edar dan/atau dengan klaim yang menyesatkan”, Ungkap Penny.

Berdasarkan data Badan POM 2021, iklan obat tradisional dan suplemen kesehatan secara online yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) jauh lebih tinggi dibandingkan dengan iklan konvensional, yakni sebesar 61,12% (online) berbanding 21,76% (konvensional).

Kemudian, sebanyak 80,21% pelanggaran iklan obat tradisional dan suplemen kesehatan di media online dilakukan oleh penjual nonprodusen/distributor (nonofficial seller).

Dari keseluruhan pelanggaran iklan online yang dilakukan nonofficial seller tersebut, sekitar 61% terjadi di platform marketplace dan sebagian besarnya merupakan pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK).

“Pelanggaran tersebut umumnya disebabkan karena pelaku usaha belum memahami regulasi yang berkaitan dengan peredaran dan iklan obat tradisional dan suplemen kesehatan,”tegasnya.

Penny mengungkapkan tantangan perkembangan teknologi dan kemajuan zaman saat ini berkembang seiring dengan peningkatan tren produk yang diedarkan secara online.

Baca Juga: J Trust Bank Optimis Kinerja Lebih Baik di Tahun 2022

Tren ini telah meningkatkan jumlah pelaku usaha yang berjualan secara online dan volume transaksi menggunakan uang elektronik di Indonesia. Besarnya volume transaksi online yang terjadi ini ternyata belum diiringi dengan promosi atau iklan yang tepat.

“Untuk itu kami menginisiasi komitmen bersama dengan marketplace melalui program ZRPO ini,”pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Bagikan Artikel: