Sri Mulyani: Sektor Keuangan Syariah Jadi Solusi Menjawab Tantangan Ekonomi Nasional
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa sektor keuangan syariah mampu menjadi solusi untuk menjawab tantangan dan dinamika perekonomian nasional. Ia juga mengatakan, sektor keuangan syariah memiliki potensi besar untuk menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru.
"Kita tahu ekonomi Indonesia sedang dalam proses pemulihan untuk membangkitkan kembali perekonomian nasional, sektor ekonomi keuangan syariah memiliki potensi sangat besar untuk jadi sumber pertumbuhan," ujar Sri Mulyani dalam rapat pleno KNEKS, Senin (30/5/2022).
Baca Juga: Pleno KNEKS: Bergerak Lebih Cepat dalam Mewujudkan Visi Ekonomi Syariah Indonesia
Sri Mulyani menambahkan, salah satu potensi besar dalam keungan syariah yakni ada di sektor industri halal. Sebab Industri halal sendiri diperkirakan akan jadi salah satu faktor penting dari pertumbuhan ekonomi nasional, sekaligus juga merealisasi visi Indonesia maju pada 2045.
Berdasarkan data Global Islamic Economy Report 2020/2021, pengeluaran konsumen muslim untuk makanan dan minuman halal, farmasi dan kosmetik halal, serta pariwisata ramah muslim dan gaya hidup halal pada 2019 mencapai USD2,02 triliun.
Konsumsi produk halal Indonesia pada 2019 mencapai USD144 miliar yang menjadikan Indonesia sebagai konsumen terbesar di sektor ini. Sektor pariwisata ramah muslim menjadikan Indonesia menduduki posisi ke-6 dunia dengan nilai USD11,2 miliar.
Baca Juga: Maruf Minta Perbankan Syariah Bersinergi dengan Industri Halal
Di sektor busana muslim, Indonesia merupakan konsumen ketiga dunia dengan total konsumsi USD16 miliar. Sektor farmasi dan kosmetika halal Indonesia menempati peringkat keenam dan kedua dengan total pengeluaran masing-masing USD5,4 miliar dan USD4 miliar.
Sementara itu, kontribusi industri halal terhadap perekonomi nasional juga meningkat dilihat dari meningkatnya pangsa pasar sektor halal terhadap PDB pada 2016 sebesar 24,3 persen menjadi 24,86 persen di 2020. Perkembangan ini didukung pemerintah dengan menetapkan tiga kawasan industri halal di Serang, Sidoarjo, dan Bintan yang akan dikembangkan menjadi klaster industri halal dengan tujuan menjadi halal hub Internasional.
Guna mendukung industri halal, pemerintah juga menerapkan kebijakan sertifikasi halal melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal pada Kementerian Agama. Pemerintah pun mencanangkan program pembebasan biaya sertifikasi halal khususnya bagi UMKM.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Ayu Almas