Besok Subsidi Minyak Goreng Curah Dicabut, Ini yang Disiapkan Pemerintah sebagai Gantinya
Pemerintah tetap menyediakan minyak goreng curah terjangkau kepada masyarakat meskipun subsidi telah dicabut mulai besok, 31 Mei 2022. Hal ini dikatakan oleh Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika.
Dia mengatakan, subsidi minyak goreng akan digantikan dengan mekanisme domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).
Baca Juga: Luhut Urus Migor, Waketum Garuda Pasang Badan Membela: Yang Protes itu karena Pernah Gagal!
"Bukan penyediaan minyak goreng terjangkau di masyarakat dihentikan, melainkan dilanjutkan dengan skema DMO dan DPO," kata Putu saat melangsungkan konferensi pers di Gedung Kemenperin, Senin (30/5/2022).
Menurutnya, program minyak goreng curah sebelumnya dan saat ini tidak mengubah Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp15.500/kg. Dalam hal ini, selisih HET dan harga keekonomian diganti oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit (BPDPKS). Namun, sistem saat ini langsung ke perusahaan-perusahaan tanpa melalui BPDPKS.
"Kemenperin telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomer 26 Tahun 2022 tentang Terminasi Penghentian Program Penyediaan Minyak Goreng Curah dalam Rangka Pembiayaan BPDPKS pada 24 Mei 2022 lalu," jelasnya.
Putu memaparkan, realisasi pemenuhan minyak goreng curah bersubsidi tercatat di bulan Maret 2022 mencapai 64.586,26 ton atau 33,18% dari kebutuhan. Sementara, pada bulan April 2022, realisasinya mencapai 210.835,14 ton atau 108,32%. Selain itu, realisasi tanggal 1 hingga 30 Mei 2022 tercatat 85,91% atau 167.214,34 ton.
"Rata-rata penyaluran pada hari kerja sebesar 9.159 ton dan April sebesar 9.166 ton. Ini sudah jauh meningkat dan konsisten dibanding Maret yang hanya rata-rata 4.613 ton per hari kerja," ucapnya.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan menyetop program subsidi minyak goreng curah pada 31 Mei 2022. Sebagai gantinya, pemerintah bakal menerapkan kewajiban pasokan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO).
Penghentian subsidi minyak goreng mempertimbangkan harga barang kebutuhan pokok tersebut yang mulai menurun pada pekan ini. Kebijakan itu mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2022.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: