Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pajak Aset Kripto Diberlakukan di Indonesia, Bagaimana Tanggapan Asosiasi dan Para Pelaku Usaha?

Pajak Aset Kripto Diberlakukan di Indonesia, Bagaimana Tanggapan Asosiasi dan Para Pelaku Usaha? Kredit Foto: Antara/Ari Bowo Sucipto

Di sisi lain, tarif pajak yang dikenakan dapat mengurangi daya kompetitif bagi pelaku usaha dalam negeri, sehingga dikhawatirkan calon pelanggan dalam negeri akan berpaling dan memilih bertransaksi menggunakan pedagang fisik aset kripto luar negeri (menyebabkan capital outflow) yang tidak diawasi oleh BAPPEBTI yang dapat berdampak terhadap pertumbuhan industri aset kripto domestik, khususnya terhadap pelaku usaha yang sudah terdaftar dan patuh terhadap peraturan Bappebti.

Kemudian hal lain yang perlu dipertimbangkan adalah ekosistem aset kripto yang juga sedang dibangun oleh pemerintah, mencakup bursa berjangka, lembaga kliring dan depository yang berarti akan ada additional fees yang tidak dikenakan pada pedagang fisik aset kripto luar negeri. 

Baca Juga: Investasi Jadi Aman, Kini Pluang Tawarkan Aset Emas Berlisensi BAPPEBTI!

"Mengesampingkan kendala teknis di lapangan, kami selaku exchanger tentunya sangat mengapresiasi langkah pemerintah untuk melakukan pengenaan pajak pada transaksi aset digital. Semoga ke depannya diiringi dengan kemudahan bagi kami dalam mengembangkan ekosistem ini, Upbit Indonesia berkomitmen untuk selalu patuh pada peraturan pemerintah," ungkap Resna Raniadi, VP of Operations Upbit Indonesia, dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (31/5/2022).

"Kami mengapresiasi dan akan mendukung Pemerintah dalam membuat dan menetapkan peraturan perpajakan terhadap Aset Kripto, artinya Industri Aset Kripto saat ini menjadi salah satu hal yang diperhatikan oleh Pemerintah karena memiliki potensi yang besar untuk dapat menyumbang pada pendapatan Negara, namun yang menjadi concern kami saat ini ialah tarif pajak PPh dan PPN yang harus diperkuat dasar hukumnya dan juga memperhatikan kemampuan dalam mempertahankan daya saing pelaku usaha dalam negeri," kata Asih Karnengsih selaku Chairwoman Asosiasi Blockchain Indonesia,

Baca Juga: Sebut Kripto sebagai Aset yang Disukai, JPMorgan Tempatkan Harga Wajar di US$38.000

"Dua tahun belakangan menjadi tahun yang menarik bagi perkembangan perdagangan fisik aset kripto di Indonesia. Hingga Februari 2022, nilai transaksinya tumbuh 14,5 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada 2021," kata Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga melalui siaran pers, Selasa (29/3/2022).

Dari data tersebut, terlihat pesatnya perkembangan perdagangan aset kripto di Indonesia, amat disayangkan jika perkembangan tersebut terhambat, atau adanya kemungkinan penurunan tingkat kepatuhan pajak (tax compliance level) pada transaksi aset kripto sebagai dampak pemberlakuan pajak tanpa kajian mendalam.

Demi mendorong pengaturan pajak yang lebih dapat dipatuhi oleh seluruh pemangku kepentingan, Asosiasi Blockchain Indonesia juga tengah menyiapkan kajian mendalam terkait Pajak Aset Kripto.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: