Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemenuhan Hak Masyarakat Adat, Kemenko PMK Lakukan Koordinasi Bersama 25 Kementerian dan Lembaga

Pemenuhan Hak Masyarakat Adat, Kemenko PMK Lakukan Koordinasi Bersama 25 Kementerian dan Lembaga Kredit Foto: Kemenko PMK
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kemenko PMK mengungkapkan bahwa Indonesia merupakan negara yang sangat kaya akan keberagaman. Aneka ragam suku bangsa, budaya, adat istiadat, dan kepercayaan, semua bercampur baur di bumi Nusantara.

Keberagaman ini merupakan suatu anugerah yang patut disyukuri dan dijaga. Hal ini juga seharusnya membuat bangsa Indonesia lebih menghargai perbedaan dan tidak saling mendiskriminasi satu sama lain.

Baca Juga: Kemenko PMK Kejar Cakupan Vaksin Booster 50 Persen Jelang Lebaran guna Wujudkan Mudik Aman

Akan tetapi, sampai saat ini masih banyak ditemukan permasalahan-permasalahan, khususnya terkait pemenuhan hak-hak bagi masyarakat adat serta penghayat kepercayaan. Mereka masih kerap terpinggirkan dalam berbagai aspek kehidupan, serta tidak mendapatkan hak konstitusional yang harusnya bisa terpenuhi seperti masyarakat umum.

Deputi Bidang Koordinasi Revolusi Mental, Pemajuan Kebudayaan, dan Prestasi Olahraga Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Didik Suhardi mengatakan bahwa masyarakat adat dan penghayat kepercayaan memiliki hak-hak yang sama dengan masyarakat umum.

Didik menjelaskan, masyarakat adat dan penghayat kepercayaan juga harus terpenuhi Hak Pendidikan, Hak Kesehatan, Akses Pekerjaan, Sasana Sarasehan, Pemakaman, Ekspresi Budaya, Tempat Sakral, serta Mendapatkan Pengakuan dan Penetapan Masyarakat Adat.

"Namun, banyak kebijakan atau peraturan perundangan antar K/L justru dirasakan berlawanan dengan hak konstitusional penghayat kepercayaan dan masyarakat adat," ujarnya dalam Rapat Koordinasi Sinergi Tim Koordinasi Layanan Advokasi Bagi Penghayat Kepercayaan dan Masyarakat Adat, di Kantor Kemenko PMK, pada Senin (30/5/2022).

Dalam hal ini, Didik menjelaskan, permasalahan penghayat kepercayaan masyarakat adat masih ditangani dalam regulasi secara parsial tanpa ada sinergi pada masing-masing K/L dan unsur terkait.

"Perlu adanya sinergi antara Pemerintah Pusat dan Daerah, Akademisi, Pengusaha, Media, dan Komunitas/NGO/CSO dalam memenuhi dan mengawal hak masyarakat adat dan penghayat kepercayaan," ujarnya.

Lebih lanjut, Didik menyampaikan jika pemerintah telah membentuk Tim Koordinasi Layanan Advokasi Bagi Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan YME dan Masyarakat Adat. Tim Koordinasi ini sudah ditetapkan melalui Keputusan Menko PMK nomor 24 Tahun 2021. 

"Tim ini beranggotakan 25 K/L yang memiliki program/kegiatan bersinggungan dengan Masyarakat Kepercayaan dan Masyarakat Adat," ucapnya.

Dia menyatakan, dengan adanya Tim Koordinasi ini, diharapkan pelaksanaan koordinasi lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam pemberian layanan advokasi kepada penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan masyarakat adat berjalan lancar.

Kemeko PMK menyebut, Tim Koordinasi juga menerima aduan dari masyarakat adat dan penghayat kepercayaan terkait masalah yang dihadapi masyarakat adat dan penghayat kepercayaan untuk menerima bantuan advokasi hukum.

Selain itu, Tim Koordinasi juga telah melaksanakan koordinasi monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pemberian layanan advokasi bagi penghayat kepecayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan masyarakat adat.

Kemudian, juga menyusun pedoman umum layanan advokasi bagi penghayat kepecayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan masyarakat adat, dan menyelesaikan pengaduan masyarakat terkait penghayat kepecayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan masyarakat adat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: