Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perkuat Penegakan Hukum, Peredaran Uang Palsu di Aceh Kecil

Perkuat Penegakan Hukum, Peredaran Uang Palsu di Aceh Kecil Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bank Indonesia Perwakilan Aceh menyatakan, tingkat peredaran uang palsu di tanah rencong masih sangat sedikit. Hingga triwulan I sampai 2022 baru ditemukan sebanyak enam lembar.

"Dari hasil penyortiran uang masuk di BI Aceh yang diragukan keasliannya (palsu) dari setoran bank pada triwulan I 2022 tercatat hanya sebanyak enam lembar," kata Deputi Kepala BI Perwakilan Aceh T Amir Hamzah, di Banda Aceh, Selasa (31/5/2022).

Jumlah triwulan I 2022 tersebut, sedikit lebih banyak jika dibandingkan dengan hasil temuan hingga triwulan IV 2021 lalu yakni hanya dua lembar.

"Jika ditinjau dari sisi pecahan, uang rupiah dengan pecahan Rp100 ribu menjadi pecahan yang mendominasi hasil temuan," ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Hamzah menyampaikan bahwa dalam rangka menghindari peredaran uang palsu, Bank Indonesia secara aktif melakukan sosialisasi Cinta Bangga dan Paham (CBP) rupiah ke berbagai komunitas.

Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengenali ciri-ciri keaslian uang dengan 3D (dilihat, diraba dan diterawang).

"Masyarakat juga dapat mengakses website BI atau berbagai kanal informasi BI untuk memahami dan mengetahui keaslian uang rupiah," katanya.

Selain itu, lanjut Hamzah, Bank Indonesia juga bekerjasama dengan pihak aparat penegak hukum serta perbankan sebagai upaya mengantisipasi peredaran uang palsu tersebut.

"Kita juga bekerjasama dengan Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu/Botasupal dan perbankan untuk mengatasi peredaran uang palsu di masyarakat," kata Amir Hamzah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Boyke P. Siregar

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: