Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dalam 7 Hari, ID FOOD Dongkrak Penggunaan Produk Pangan Lokal Hingga Rp57,5 Miliar

Dalam 7 Hari, ID FOOD Dongkrak Penggunaan Produk Pangan Lokal Hingga Rp57,5 Miliar Kredit Foto: ID FOOD

Adhi mengatakan, minat masyarakat untuk memilih dan mengonsumsi produk pangan dalam negeri sangat besar, terbukti dengan tingginya potensi transaksi yang bisa dicatatkan dalam periode singkat selama 7 (Tujuh) hari pelaksanaan kegiatan.

"Upaya Holding BUMN Pangan ID FOOD untuk terus memperkenalkan dan mempromosikan produk-produk pangan, telah menghasilkan sejumlah transaksi dan penjajakan kerja sama dengan berbagai pihak seperti swasta, BUMN, BUMD, serta lembaga dan instansi," ujarnya.

Baca Juga: PTPN Group dan ID Foods Distribusikan Minyak Goreng dan Gula Konsumsi ke NTT & NTB Melalui Tol Laut

Lebih lanjut Adhi mengatakan, banyak produk pangan dan non pangan ID FOOD yang telah mengantongi sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), di antaranya Crude Palm Oil (CPO) sebagai bahan dasar minyak goreng dengan tingkat TKDN hingga 99,6 persen, gula, garam, dan produk ID FOOD group lainnya.

"Kami membuka peluang bisnis untuk bekerja sama dengan mitra-mitra strategis. Produk-produk yang diproduksi holding BUMN Pangan sangat berpotensi untuk dikolaborasikan dengan UMKM. Menggunakan produk pangan dalam negeri, sama dengan mendukung peningkatan kesejahteraan petani, peternak, dan nelayan yang berkontribusi pada tumbuhnya ekosistem pangan nasional," ungkapnya.

Baca Juga: ID Food Klaim Telah Salurkan Minyak Goreng Hingga 17 Juta Liter

Di samping itu, sebagai bentuk dukungan Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), Adhi juga memastikan komitmen perusahaan dalam optimalisasi anggaran untuk belanja produksi dalam negeri, khususnya bagi barang yang sudah diproduksi di dalam negeri.

"Kami siap mendukung peningkatan penggunaan produk dalam negeri sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022, yang secara khusus mengatur soal percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan Produk Mikro, Usaha Kecil (UMKM)," tutupnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: