Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penyelundupan Tas Mewah, Bea Cukai Soekarno-Hatta Serahkan Tersangka ke Kejari Tangerang

Penyelundupan Tas Mewah, Bea Cukai Soekarno-Hatta Serahkan Tersangka ke Kejari Tangerang Kredit Foto: Ist

Sementara, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Soekarno-Hatta, Zaky Firmansyah mengatakan, pihaknya akan menertibkan dan menindak tegas oknum-oknum yang berusaha menghindari pembayaran pungutan kepabeanan terhadap impor barang yang dibawa oleh penumpang dengan berbagai modus.

"Kami ingatkan bahwa untuk barang bawaan penumpang yang bertujuan untuk penggunaan pribadi dan bernilai di atas USD 500, wajib dilaporkan pada customs declaration. Sedangkan untuk barang bukan untuk penggunaan pribadi atau non-personal use dan jastip dengan nilai berapapun harus dilaporkan pada customs declaration," tandas Zaky.

Atas perbuatan yang dilakukannya, tersangka dijerat dengan Pasal 103 huruf c jo. Pasal 102 f Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabenan Jo. Pasal 55 ayat (1) angka 1 Jo. Pasal 55 ayat (2) angka 2 KUHP.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: