Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kunci Pengendalian Ketersediaan Minyak Goreng, Menko Luhut: Keseimbangan Industri Hulu dan Hilir

Kunci Pengendalian Ketersediaan Minyak Goreng, Menko Luhut: Keseimbangan Industri Hulu dan Hilir Kredit Foto: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto

Poin penting lainnya, yaitu pemerintah juga akan menyalurkan minyak goreng curah dengan HET yang dijelaskan di atas kepada daerah yang sebelumnya tidak terjangkau oleh program ini dengan baik. Untuk itu, pemerintah akan memberikan kompensasi penambahan angka pengali ekspor. Melalui mekanisme ini, harapan Pemerintah, program minyak goreng curah untuk rakyat bisa terjangkau ke seluruh wilayah di Indonesia.

"Pelaksanaan DMO dan DPO yang telah dijalankan ini merupakan penyempurnaan dari DMO dan DPO yang dilaksanakan sebelumnya, dengan salah satunya merupakan masukan dari hasil review yang dilakukan BPKP," papar Menko Luhut.

Baca Juga: Tokoh Ini Sebut Jokowi Harusnya Malu Hadiri Formula E, Istana: Wakil Rakyat Komentarnya Gini...

Menko Luhut dalam akhir pemaparannya menegaskan agar masyarakat dan pelaku usaha tidak perlu khawatir selama tidak melanggar ketentuan dan menjamin bahwa para pelaku usaha dapat tetap berjualan dengan aman. Menko Luhut juga memastikan bahwa penerapan kebijakan DMO dan DPO ini akan diterapkan secara konsisten hingga kondisi dirasa benar-benar stabil.

"Masyarakat tidak perlu khawatir dengan masa transisi yang sedang berlangsung ini. Berbagai masalah kecil yang akan terjadi dilapangan adalah pembelajaran dan akan segera dicarikan perbaikannya demi menjamin ketersediaan minyak dan harga yang wajar bagi masyarakat," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Mendag Lutfi juga telah siap untuk menerapkan berbagai kebijakan yang diambil oleh pemerintah dari segi teknis.

"Kami sudah koordinasi dengan seluruh pihak terkait. Petunjuk teknis terkait Tata Kelola Minyak Goreng Curah Rakyat sudah tertuang dalam Keputusan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2022," paparnya dalam konferensi pers.

Dari segi pengawasan untuk teknis kebijakan yang akan berjalan Kepala BPKP Ateh, juga secara tegas akan mengawasi lebih ketat dan memastikan tidak adanya kesalahan dan atau kecurangan dalam kebijakan yang akan dijalankan.

"Seluruh proses tata kelola dan kebijakan mulai dari hulu ke hilir kami monitor ketat day to day, supaya kebijakan dapat berjalan dengan baik," tegasnya.

Baca Juga: Puan Maharani Diundang Anies Baswedan Hadiri Formula E, PDIP Bilang Begini

Kementerian Perindustrian yang diwakili Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Agro Putu Juli Ardika dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang diwakili oleh Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Musdhalifah Machmud ikut menyatakan kesiapannya terkait teknis kebijakan yang nantinya akan dilaksanakan, terutama mengenai SIMIRAH dan PE.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: