Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mendag Lutfi: Persetujuan Perdagangan Indonesia-Mozambik Mulai Berlaku 6 Juni 2022

Mendag Lutfi: Persetujuan Perdagangan Indonesia-Mozambik Mulai Berlaku 6 Juni 2022 Kredit Foto: Kementerian Perdagangan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Perdagangan RI (Mendag RI) Muhammad Lutfi mengungkapkan, Persetujuan Perdagangan Preferensial Indonesia – Mozambik (Indonesia–Mozambique Preferential Trade Agreement/IM-PTA) mulai berlaku efektif pada 6 Juni 2022. Untuk itu, Mendag Lutfi mengajak agar pelaku usaha Indonesia dapat memaksimalkan manfaat persetujuan dagang tersebut untuk memperluas pasar ke kawasan Afrika melalui Mozambik.

“Persetujuan dagang antara Indonesia dan Mozambik akhirnya dapat dimanfaatkan oleh para pelaku usaha setelah melewati proses perundingan dan ratifikasi. Persetujuan dagang ini membuka akses pasar tidak hanya ke Mozambik namun juga menjadi hub ke kawasan Afrika bagian timur dan selatan,” ungkap Mendag Lutfi, mengutip dari siaran resmi Kementerian Perdagangan (Kemendag), Senin (6/6/2022).

Baca Juga: Jokowi Menargetkan Ekspor Otomotif Indonesia ke Australia Terbuka Luas

Mendag Lutfi melanjutkan, persetujuan dagang ini menjadi momentum yang tepat untuk pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19.

“Covid-19 membuat hampir seluruh negara di dunia mengalami perlambatan pertumbuhan ekonomi, sehingga IM-PTA dapat menjadi sarana untuk mendorong dan menjaga kinerja perdagangan dan meningkatkan daya saing Indonesia,” ucapnya.

Sebelumnya, Persetujuan IM-PTA ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 90 tahun 2021. Selanjutnya, peraturan tersebut didukung tiga peraturan pelaksana, yaitu Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia dan Ketentuan Penerbitan Surat Keterangan Asal, Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk, dan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.

Persetujuan dagang ini mencakup pengaturan beberapa perdagangan barang. Di antaranya pemberian preferensi untuk pengurangan atau penghapusan tarif, mengatur aturan non-tarif, mekanisme safe guard atau pengamanan perdagangan, mekanisme review, ketentuan asal barang, serta prosedur kepabeanan dan fasilitasi perdagangan.

Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Djatmiko Bris Witjaksono menyampaikan, salah satu manfaat IM-PTA bagi eksportir Indonesia adalah terbukanya akses pasar ke Mozambik melalui penurunan dan penghapusan tarif bea masuk. Pada persetujuan ini, Mozambik memberikan penurunan tarif bea masuk untuk 217 pos tarif, diantaranya minyak sawit dan produk turunannya, produk karet, kertas, tekstil dan produk tekstil, furnitur, kendaraan bermotor, produk perikanan, obat dan peralatan medis, rempah-rempah, kopi, teh, serta makanan dan minuman olahan lainnya.

Baca Juga: Beres Formula E, Giring Ganesha Langsung Hajar Anies Baswedan: Kemacetan, Banjir...

Berdasarkan analisis cost benefit dan prognosa IM-PTA, ekspor Indonesia diproyeksikan meningkat sebesar USD 257 juta pada 2025. Beberapa produk utama Indonesia ke Mozambik yang diproyeksikan mengalami peningkatan ekspor secara signifikan adalah minyak kelapa sawit, sabun, asam lemak untuk industri, dan organic surface-active preparations.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: