- Home
- /
- News
- /
- Megapolitan
Revisi Perda, Bapemperda DKI Jakarta Ingin Jamin Layanan Kesehatan bagi Disabilitas
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan bahwa jaminan kesehatan bagi penyandang disabilitas menjadi salah perhatian utama pada pembahasan revisi Perda No. 10 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Dia mengatakan bahwa Raperda yang pihaknya lakukan sudah lebih baik dari sebelumnya. Begitu juga dengan layanan yang nantinya diberikan.
Baca Juga: Sesuai Pesan Jokowi, Pemerintah Wajib Penuhi Hak Pendidikan Inklusif Penyandang Disabilitas
"Yang pasti Raperda ini sudah jauh lebih baik yang diberikan dari yang kemarin. Layanan-layanan yang bisa diberikan oleh pemerintah terkait layanan kesehatan untuk disabilitas," ujarnya pada keterangan tertulis, Selasa (7/6/2022).
Lebih lanjut, dia berharap agar perda tersebut bisa segera terealisasikan. Pantas juga mengatakan bahwa perda tersebut nantinya bisa didedikasikan kepada warga disabilitas mendapat layanan kesehatan yang baik.
"Harapannya mudah mudahan bisa terselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi. Saya kira bisa didedikasikan kepada saudara-saudara kita yang disabilitas agar mendapatkan layanan yang lebih baik lagi dari pemerintah sesuai dengan kondisi mereka," ungkap Pantas.
Baca Juga: Hari Pancasila, Unilever Perkuat Kesetaraan Gender dan Akses Disabilitas
Sementara itu, anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta Anthony Winza Prabowo juga mengatakan hal serupa, bahwa pihaknya akan menjamin kesehatan warga disabilitas sebagaimana telah tertuang dalam Pasal 44 terkait bidang kesehatan dan fasilitas kesehatan yang diberikan Pemprov DKI. Lebih lanjut, Anthony menjelaskan bahwa sebelumnya draf awal hanya menjamin alat kesehatan.
"Jadi memang draf awal hanya menjamin alat kesehatan saja. Kami memperjuangkan supaya jangan hanya menjamin ketersediaan stok yang ada karena itu tugas pasar. Tapi yang ingin dipertegas disini adalah harus disalurkan secara gratis kepada teman-teman disabilitas," tegas Anthony.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas