Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Nahloh, Polisi Akan Periksa Dugaan Pengibaran Bendera HTI Kala Deklarasi Anies Capres 2024

Nahloh, Polisi Akan Periksa Dugaan Pengibaran Bendera HTI Kala Deklarasi Anies Capres 2024 Kredit Foto: Instagram/Anies Baswedan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polres Metro Jakarta Selatan tengah mengusut dugaan pengibaran bendera ormas terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) saat kegiatan deklarasi mendukung Anies Baswedan sebagai calon presiden 2024.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan saat ini sudah ada beberapa saksi yang diperiksa terkait hal tersebut.

Baca Juga: FPI Palsu Deklarasi Anies Capres 2024, Wagub Riza Tidak Melarang karena...

"Kita sedang melakukan pendalaman, jadi begitu ada informasi seperti itu, kita kebetulan langsung di TKP itu kita amankan benderanya. Saat ini sudah diamankan di Polres," kata Budhi, Rabu (8/6/2022).

Budhi menambahkan sejumlah saksi yang dimintai keterangan di antaranya adalah penyelenggara acara hingga petugas keamanan dalam kegiatan tersebut.

"Masih proses. Karena belum final. Belum berani menyampaikan," ujar Budhi.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa kegiatan deklarasi Anies Capres 2024 itu telah memiliki izin kepolisian.

"Setahu saya memang sudah ada izin keramaiannya," tutur Budhi.

Sebelumnya sekelompok orang yang menamakan "Majelis Sang Presiden Kami" menggelar deklarasi mendukung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai calon presiden 2024 di Pancoran, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Segera! Surya Paloh Akan Tentukan Capres Pilihan NasDem

Diketahui di lokasi kegiatan itu terpajang bendera berkalimat tauhid hitam dan putih yang bersanding dengan bendera Merah Putih.

Bendera tersebut terpajang dari sebelum acara dimulai. Sempat ada ketegangan karena panitia meminta agar bendera berkalimat tauhid yang dipasang peserta itu diturunkan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: