
Hal itu pula yang menyebabkan selama beberapa tahun belakangan ini terjadi kegaduhan nasional berupa pembelahan anak bangsa dan polarisasi antar-kelompok yang sangat tajam.
Terkait IKN, LaNyalla menyoroti Undang-Undang Ibukota Negara sebagai salah satu Undang-Undang yang dikebut prosesnya, selain Undang-Undang Omnibus Law. Menurut LaNyalla, DPD RI melalui Ketua Komite I saat itu, terlibat dalam pembahasan di fase pertama. Dan DPD RI memberi delapan catatan kritis terhadap Rancangan Undang-Undang tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto