Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Optimalkan Diskusi Bersama Kreditur, Garuda Sampaikan Proporsal Perdamaian

Optimalkan Diskusi Bersama Kreditur, Garuda Sampaikan Proporsal Perdamaian Kredit Foto: Garuda Indonesia
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mulai memaparkan proposal perdamaian sebagai bagian dari tahapan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)

Dalam proposal perdamaian tersebut, disampaikan sejumlah usulan penyelesaian kewajiban usaha yang saat ini terus dikomunikasikan dengan kreditur untuk pendalaman lebih lanjut. 

Baca Juga: Garuda Indonesia Proyeksikan Terbangkan 7000 PMI ke Korea Selatan di 2022

Sejumlah usulan penyelesaian kewajiban usaha yang tertuang dalam kerangka rencana perdamaian  tersebut adalah terkait penyelesaian kewajiban usaha melalui arus kas operasional, konversi nilai hutang menjadi ekuitas, modifikasi ketentuan pembayaran baru jangka panjang dengan periode tenor tertentu, hingga penawaran instrumen restrukturisasi baik dalam bentuk surat utang baru dan ekuitas. 

Adapun skema restrukturisasi yang ditawarkan akan menyesuaikan dengan kelompok kreditur yang telah diklasifikasikan berdasarkan nilai kewajiban usaha maupun jenis entitas bisnis masing-masing kreditur.  

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, untuk instrumen restrukturisasi baik dalam bentuk surat utang baru maupun ekuitas, Garuda nantinya juga akan menawarkan penyelesaian kewajiban usaha khususnya kepada lessor, finance lessor, vendor Maintenance, Repair dan Overhaul (MRO), produsen pesawat hingga kreditur lainnya dengan nilai tagihan diatas Rp255 juta melalui penerbitan surat utang baru dengan nilai total USD800 juta serta ekuitas dengan nilai total USD330 juta. 

Baca Juga: Beberkan Kronologi Penemuan Jenazah Eril, KBRI Bern Pastikan Lakukan Pengawalan hingga ke Tanah Air

"Penawaran surat utang dan ekuitas dengan nilai tersebut tentunya akan terus diselaraskan dengan perkembangan negosiasi dan komunikasi bersama kreditur yang masuk dalam kriteria penerima surat utang maupun ekuitas ini," ujar Irfan dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (10/6/2022).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: