Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Temukan Data Puluhan Ribu Anggota Khilafatul Muslimin, Polisi: Mereka Buat Nomor untuk Gantikan KTP

Temukan Data Puluhan Ribu Anggota Khilafatul Muslimin, Polisi: Mereka Buat Nomor untuk Gantikan KTP Kredit Foto: Instagram/Endra Zulpan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menemukan, salah satu aktivitas organisasi terlarang Khilafatul Muslimin yakni membuat Nomor Induk Warga (NIW). Tujuannya untuk menggantikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik terbitan Pemerintah Republik Indonesia.

Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan saat rilis penangkapan anggota Khilafatul Muslimin.

Baca Juga: Bikin Geger! Polisi Temukan 4 Brankas Uang Khilafatul Muslimin Rp2,3 Milyar, Pertanyakan Sumber Dana

"Ada temuan menarik, mereka juga membuat nomor induk warga atau NIW yang digunakan Khilafatul Muslimin untuk menggantikan e-KTP yang diterbitkan pemerintah Indonesia," kata Zulpan di Jakarta, Minggu.

Zulpan menjelaskan, petugas menemukan puluhan ribu data induk warga anggota Khilafatul Muslimin. Adapun penemuan data nomor induk warga ini merupakan hasil dari pengembangan terhadap penangkapan empat orang pengurus organisasi Khilafatul Muslimin.

Penangkapan terhadap empat tersangka yang berperan sebagai pengurus ini juga merupakan tindak lanjut dari penangkapan pimpinan Khilafatul Muslimin bernama Abdul Qadir Hasan Baraja pada Selasa (7/6/2022).

Baca Juga: Ganjar Apresiasi Penangkapan Petinggi Khilafatul Muslimin: Tanamkan Nilai Pancasila Sejak PAUD

Kemudian, penyidik Polda Metro Jaya juga telah menggeledah kantor pusat organisasi masyarakat Khilafatul Muslimin yang berada di Lampung pada Rabu (8/6/2022). Zulpan menuturkan sejumlah barang disita dari penggeledahan tersebut, seperti buku dokumen yang terkait khilafah.

"Temuan yang kami peroleh di kantor pusat Khilafatul Muslimin tersebut berupa buku dan dokumen. Di antaranya terkait dengan khilafah, kemudian NII, dan juga ISIS," ujar Zulpan.

Abdul Qodir dan keempat anggotanya ditetapkan tersangka dengan Pasal 59 ayat 4 Jo Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: