Pengamat Maritim Sarankan ALKI Agar Lebih Dioptimalkan untuk Tingkatkan Sumber Devisa Negara
Sebagai informasi, Selat Malaka saja ada lebih dari 120.000 kapal per tahun yang lewat di sana. Kemudian ada lebih 56.000 kapal per tahun yang melalui Selat Sunda. Dan untuk Selat Lombok dilalui lebih dari 36.000 kapal per tahun. Oleh karena itu, sebenarnya ALKI memiliki potensi besar guna menambah pundi devisa negara. Capt. Hakeng mendorong Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk dapat membaca kebutuhan pasar ini bukan hanya berdasarkan kemauan dan pemikirannya sendiri.
"Dalam pemikiran saya, sudah saatnya untuk dapat menarik pendapatan negara dari aktifitas yang terjadi di ALKI yang selama ini hanya di utilisasi sebagai ‘Jalan Tol’ oleh Kapal-Kapal Asing yang hanya lewat dan melintas. Pemerintah Pusat dapat mencoba mengembangkan konsep yang saya sebut sebagai ‘ALKI Rest Area’. Dimana di situ nanti, kapal-kapal yang sebelumnya hanya melintasi ALKI, diperbolehkan untuk berhenti sejenak dan melakukan kegiatan-kegiatan seperti pengisian air tawar, pergantian crew kapal, belanja kebutuhan untuk logistik di kapal, dan pengisian bahan bakar di area-area terbatas yang sudah ditentukan wilayahnya. Dengan cara tersebut diharapkan kapal-kapal dagang asing tidak hanya melintasi perairan kita saja, tapi juga dapat memberikan dampak ekonomi bagi negara Indonesia," ungkap Capt. Hakeng yang juga menjabat Sekretaris Jenderal di Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Maritim Indonesia (FORKAMI)
Lalu Capt. Hakeng mengungkapkan ALKI Rest Area ini tentunya bisa berupa pelabuhan ataupun bisa dengan sistem Ship to Ship transfer. Jadi dilokasi tersebut pun akan tumbuh sektor usaha atau ekonomi baru. Selain itu, di area tersebut juga dapat dibangun pangkalan Angkatan Laut ataupun kantor perwakilan Penegak Hukum lainnya sehingga secara langsung dapat pula menjaga kedaulatan dengan melakukan pengawasan langsung wilayah NKRI yang dijadikan ALKI.
"Pembangunan pelabuhan atau rest area di wilayah ALKI akan mengokohkan kedaulatan, keamanan, dan ketahanan maritim kita kedepannya selain tentunya juga dapat menggerakan perekonomian daerah dan Negara. Tapi tetap, aturan pendukungnya penting untuk bisa dibuat dan diperkuat terlebih dahulu sehingga ketika diputuskan akan dibuat ALKI Rest Area, tidak melanggar Hak Lintas Damai bagi Kapal-Kapal sebagaimana diatur dalam UU No. 6 tahun 1996 tentang Perairan Indonesia," pungkas Capt. Hakeng.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Adrial Akbar
Editor: Adrial Akbar