Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jaga Stok Jelang Iduladha, Pemerintah Atur Lalu Lintas Ternak Selama Wabah PMK

Jaga Stok Jelang Iduladha, Pemerintah Atur Lalu Lintas Ternak Selama Wabah PMK Seorang pekerja memberikan makan sapi kurban yang akan dijual di Dungingi, Kota Gorontalo, Gorontalo, Senin (12/7/2021). Sejumlah pedagang mengaku pandemi COVID-19 berdampak pada penurunan penjualan sapi yang dijual mulai harga Rp9 juta hingga Rp20 juta per ekor hingga 25 persen. | Kredit Foto: Antara/Adiwinata Solihin
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sebagai upaya penanganan dan pengendalian penyakit mulut dan kuku (PMK), pemerintah mengatur lalu lintas ternak. Langkah ini diambil untuk menjaga ketersediaan dan pasokan ternak, terutama jelang Iduladha 2022.

"Dengan pengendalian lalu lintas hewan rentan PMK, kita dapat mempertahankan pulau atau wilayah yang masih bebas PMK agar tetap terjaga dan terbebas dari PMK," sebut Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementerian Pertanian (Kementan) Kuntoro Boga Andri saat menyampaikan keterangan pers Update Perkembangan Penanganan PMK di Indonesia secara virtual, pada Selasa (14/06/2022) sore.

Baca Juga: Wabah PMK Dikhawatirkan Pengaruhi Penjualan Hewan Kurban

Terdapat tiga poin penting yang diatur dalam Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian  tentang peningkatan kewaspadaan terhadap kejadian penyakit mulut dan kuku. Pertama, mencegah lalu lintas ternak dari zona merah atau wilayah tidak bebas ke luar daerah. Kedua, ternak dari zona hijau atau daerah bebas PMK dapat dilalulintaskan ke zona hijau lainnya. Ketiga, ternak dari zona hijau dapat dilalulintaskan ke zona merah dengan syarat ternak tersebut siap dipotong atau untuk kebutuhan hewan kurban.

Sebelum dilalulintaskan, Kuntoro menyebutkan hewan ternak harus mendapatkan tindakan karantina selama 14 hari di instalasi karantina hewan, atau instalasi lain yang sesuai dengan aturan perkarantinaan. Tindakan karantina dilakukan di bawah pengawasan petugas karantina pertanian.

"Masa 14 hari karantina diperlukan sebagai bagian dari manajemen risiko penyakit, mengingat masa inkubasi virus PMK adalah selama 14 hari. Diharapkan, deteksi dini terhadap kasus PMK dapat diketahui lebih awal di tempat asal," ungkapnya.

Sementara itu, pengawasan hewan ternak dalam satu pulau dari zona hijau ke zona hijau lainnya,  dilakukan pengawasan check point yang diawasi oleh dinas peternakan propinsi/kabupaten. "Perlu dipahami, Kementan berkomitmen untuk tidak menghambat dan tidak menyulitkan pergerakan dan pasokan hewan ternak, khususnya menyambut Iduladha 1443 Hijriah," tegas Kuntoro.

Stok Hewan Kurban Surplus

Pada kesempatan yang sama, Kuntoro menyampaikan pemerintah optmistis stok hewan kurban tahun ini sangat mencukupi. Bahkan, stok hewan kurban diperkirakan surplus sebanyak 391.258 ekor.

Berdasarkan data neraca ketersediaan hewan kurban per 10 Juni 2022 yang diolah oleh Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, tercatat stok sapi saat ini 882.266 ekor, kerbau, 27.179 ekor, kambing 952.390 ekor, dan domba 403.825. Bila dijumlahkan, stok khusus hewan kurban adalah 2.205.660 ekor. Sementara, data kebutuhan hewan kurban sampai dengan hari ini sebesar 1.814.402 ekor.

"Untuk diketahui, permintaan hewan kurban tahun ini terjadi peningkatan sebesar 11-13 persen dibandingkan tahun 2021," sebut Kuntoro.

Dirinya menambahkan, untuk beberapa provinsi yang masih minus atau defisit, hewan kurban akan dipenuhi dari provinsi yang surplus. Upaya itu dilakukan melalui rekayasa lalu lintas hewan kurban, baik melalui jalur darat dalam satu pulau maupun jalur laut melalui pintu masuk atau pelabuhan daerah hijau.

"Sebagai contoh, Kementan telah melakukan perubahan cara distribusi ternak dari NTT dan NTB yang biasanya menggunakan truk melalui Jawa Timur diubah menggunakan tol laut," tutur Kuntoro. 

Sampai saat ini, melalui tol laut telah diangkut lebih dari 9 ribu ekor sapi dari NTT dan NTB ke Pelabuhan Tanjung Priok.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: