Eng-Ing-Eng, Roy Suryo Dipolisikan Buntut Stupa Borobudur Berwajah Mirip Jokowi, Siap-siap Ya
Pakar Telematika Roy Suryo harus berurusan dengan polisi ketika unggahan foto editan stupa candi Borobudur berwajah Presiden Joko Widodo (Jokowi) ramai dihujat.
Foto editan itu dianggap melecehkan pemeluk Buddaha sebab stupa adalah benda sakral yang digunakan sebagai media penyembahan kepada Sang Buddha. Tidak hanya itu eks Menpora itu juga dianggap mengina Kepala Negara.
Adapun Roy Suryo dilaporkan oleh kelompok Dharmapala Nusantara. Rencananya laporan segera dilayangkan Polda Metro Jaya pada Jumat (17/6/2022) besok pukul 13.00 WIB.
Baca Juga: Meme Stupa Borobudur Cuma Kritik, Tim Penasihat Hukum Roy Suryo Tegaskan: Tak Memiliki Niat Menghina
“Iya (dilaporkan) besok,” kata Ketua Umum Dharmapala Nusantara, Kevin Wu kepada wartawan Kamis (16/6/2022).
Kevin menjelaskan, tidak hanya Roy Suryo pihaknya juga melaporkan pihak yang mendit dan pertama kali menyebarkan foto tersebut. Di sini Roy dilaporkan karena ikut menyebarkan foto.
“Yang akan kita laporkan itu ada dua pihak, yang pertama yang diduga mengedit lalu juga yang menyebarluaskan, pemilik akun @KRMTRoySuryo2,” tutur Kevin.
Roy sendiri telah mengahapus unggahannya itu setelah ramai dikecam, setelah menghapu foto tersebut dari laman twitternya, Roy juga membela diri, bahwa dirinya bukan pihak yang mengedit foto itu, dia hanya mengambil foto tersebut dari pemilik akun media sosial lainnya.
Kendati begitu, Kevin tidak puas dengan penjelasan Roy, dia mengatakan ketika eks politisi partai Demokrat itu ikut menyebarakan foto tersebut, maka jelas dia punya itikat yang tak baik. Kevin bilang Roy telah melakukan pelanggaran hukum.
“Ketika beliau menyebarluaskan dengan itikad yang terkesan iktikadnya tidak baik, itu kan ada pelanggaran di sana. Lalu ketika dia juga mulai menyebut atau menyeret nama nama lain, itu kan hal yang berbeda,” bebernya.
“Jadi dua hal yang berbeda, bahwa ketika seseorang yang diduga melakukan pelanggaran hukum lalu dia katakan sebelumnya juga dia melakukan perlawanan hukum yang sama, itu kan gak bisa dibenarkan,” lanjutnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: