Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Meme Stupa Borobudur Cuma Kritik, Tim Penasihat Hukum Roy Suryo Tegaskan: Tak Memiliki Niat Menghina

Meme Stupa Borobudur Cuma Kritik, Tim Penasihat Hukum Roy Suryo Tegaskan: Tak Memiliki Niat Menghina Kredit Foto: Instagram/Roy Suryo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tim penasihat Hukum KRMT Roy Suryo angkat bicara soal meme stupa Borobudur yang diunggahnya di Twitter.

Tim Penasihat Hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni Nasution SH MH menjelaskan, adanya penggiringan opini terhadap unggahan Roy Surya mengenai meme buatan orang lain tersebut.

Baca Juga: Denny Siregar Ejek Masa Lalu Roy Suryo Habis-habisan, Enggak Hafal Indonesia Raya sampai Kasus Panci

Pitra menjelaskan, twit Roy Suryo yang memuat Meme Stupa Borobudur merupakan Meme hasil buatan orang lain, dimana meme tersebut berbentuk Kritikan dan protes yang disampaikan terkait naiknya harga tiket masuk di Candi Borobudur.

“Roy Suryo didalam captionnya sudah jelas menerangkan bahwa Meme tersebut adalah editan karya Netizen (alias Orang lain) dan terhadap meme tersebut, Roy Suryo sedikitpun tidak memiliki niat untuk menghina golongan tertentu, melainkan kritikan terkait kebijakan kenaikan harga oleh pemerintah di Candi Borobudur karena Roy Suryo ikut merasakan kesusahan masyarakat terkait kebijakan tersebut,” bebernya, Kamis (16/6/2022).

Dia menilai, postingan tersebut ada upaya untuk digiring oleh pihak-pihak tertentu (BuzzerRp) ke arah kebencian dan Permusuhan, oleh karenanya postingan tersebut telah di take down dengan kesadaran sendiri dan atas itikad yang baik oleh Roy Suryo,

“Roy Suryo telah memberikan klarifikasi langsung terkait sumber meme stupa tersebut dengan melampirkan akun asli serta link yang memposting meme Stupa Borobudur tersebut sebelumnya,” jelasnya.

Pitra Romadoni Nasution menambahkan, dikarenakan kritikan dan protes tersebut malahan sudah digiring opini oleh pihak-pihak tertentu sehingga untuk mencegah postingan tersebut disalahtafsirkan warga masyarakat, dengan ini Roy Suryo akan melakukan tindakan hukum secara konstitusional untuk menjaga ketertiban ditengah-tengah masyarakat dengan melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Bahwa dikarenakan Roy Suryo bukanlah yang membuat meme stupa tersebut dan hanya sebatas saksi atas adanya meme stupa mengenai kenaikan harga tiket candi Borobudur, maka dengan ini tim penasehat hukum berpandangan Roy Suryo tidak dapat dimintai pertanggung jawaban pidana karena Bukan Pelaku, dengan dasar dan alasan hukum Pasal 10 Ayat 1 Dan Ayat 2 UU Nomor 31 tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi & Korban,” rincinya.

Baca Juga: Gak Terima Cuitannya Digoreng Habis-habisan Sama BuzzerRp, Roy Suryo Bakal Ngadu ke Polisi

Tak hanya itu, berdasarkan Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/2/11/2021 tertanggal 19 Februari 2021, dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan, Polri senantiasa mengedepankan edukasi dan langkah persuasif sehingga dapat menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan serta dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: