Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Upaya Mendorong Percepatan Investasi, Bahlil Gelar Rapat Koordinasi

Upaya Mendorong Percepatan Investasi, Bahlil Gelar Rapat Koordinasi Kredit Foto: Martyasari Rizky
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dalam upayanya untuk mempercepat investasi dan implementasi Undang-Undang Cipta Kerja dan aturan turunannya, menggelar rapat koordinasi yang diselenggarakan secara hybrid di Bali, pada Jumat (17/6/2022).

Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Jaksa Agung Sunarta selaku Wakil Ketua I, Wakil Kepala Kepolisian RI Komjen Pol. Gatot Eddy Pramono selaku Wakil Ketua II, Staf Khusus Presiden Dini Shanti Purwono selaku Sekretaris Satgas, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward O.S Hiariej, serta Kepala Kepolisian Daerah dan Kepala Kejaksaan Tinggi se-Indonesia secara hybrid, dan Eselon I Kementerian/Lembaga yang tergabung sebagai anggota Satgas.

Baca Juga: Geram Sama Unggahan Stupa Borobudur Roy Suryo, Wamenag: Tak Etis, Bisa Dikategorikan SARA!

Bahlil menyampaikan bahwa latar belakang dibentuknya Satgas Percepatan Investasi adalah karena terdapatnya investasi mangkrak senilai Rp708 triliun di Indonesia, di mana permasalahan paling besar adalah tumpang tindih aturan, ego sektoral masing-masing Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah.

Di sisi lain, Bahlil memaparkan, capaian kinerja Satgas Percepatan Investasi pada September 2021-Juni 2022 telah melakukan upaya tindak lanjut dalam penyelesaian permasalahan investasi. Beberapa diantaranya adalah masalah perjanjian kontrak produksi, sengketa batas lahan perusahaan, dan tumpang tindih lahan pada beberapa perusahaan di Indonesia. Nilai potensi investasi yang telah ditindaklanjuti oleh Satgas mencapai lebih dari Rp32,5 triliun. Untuk target terdekat, rekapitulasi usulan penyelesaian kasus prioritas Satgas adalah mencakup 13 target proyek yang berlokasi di Pulau Jawa, Sulawesi, Sumatera, Kalimantan, dan Maluku dengan nilai potensi investasi mencapai Rp201,4 triliun.

“Contoh kasus di Gili Trawangan, aset Pemda dikasih konsensi ke pengusaha selama 20 tahun tidak berjalan. Namun, hasil kolaborasi dengan Kejaksaan, Kapolri, dan pemerintah daerah, langsung diputuskan untuk membatalkan izinnya dan sekarang diambil alih oleh Pemda. Di daerah lain juga pasti banyak seperti ini, jangan kasih napas untuk pengusaha-pengusaha seperti ini,” ujar Bahlil. 

Wakil Jaksa Agung Sunarta menyampaikan dukungannya atas kolaborasi satgas ini. Kejaksaan Agung akan mengutamakan langkah pencegahan agar ada kepastian hukum yang dapat mendorong investasi dan menciptakan iklim investasi yang kondusif. Represif merupakan langkah terakhir di mana penanganan suatu perkara tidak hanya sekadar memidana dan mengembalikan aset, tapi juga mempelajari sistem dan menciptakan solusi perbaikan. 

Baca Juga: Ganjar Pranowo Diusulkan DPW NasDem, Anak Buah Megawati Tegas Nggak Mau Ikut Campur: PDIP Punya Prinsip!

“Rapat ini kita maknai sebagai peneguhan komitmen bersama. Kami siap mendukung. Seperti arahan Menteri Investasi untuk melaporkan jika ada yang menghambat, maka kami sudah buka hotline dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di setiap Kejaksaan Tinggi yang akan menerima laporan hambatan proses investasi. Kami siap mengawal dan menindak tegas sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, agar di kemudian hari tidak ada risiko hukum,” ucap Sunarta.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: