Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pakar Hukum: Polisi Buka Kasus Lama Perlu Ajukan Pra Peradilan Terlebih Dahulu

Pakar Hukum: Polisi Buka Kasus Lama Perlu Ajukan Pra Peradilan Terlebih Dahulu Kredit Foto: Unsplash/Tingey Injury Law Firm
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sidang permohonan praperadilan PT Titan Infra Energy terus berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam sidang lanjutan Jumat (17/6) agenda sidang mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan pemohon. PT Titan mengajukan permohonan praperadilan terhadap polisi.

Kuasa hukum PT Titan, Haposan Hutagalung menceritakan pada 4 Oktober 2021, polisi telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan SP3 atas nama Titan pada 4 Oktober 2021.

Sebelum menerbitkan SP3, polisi mendalilkan Titan diduga melakukan tindak penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang.

Namun, selang beberapa bulan kemudian, melalui laporan polisi baru, polisi kembali membuka kasus ini. Kali ini polisi mengurangi jumlah tuduhannya menjadi dugaan melakukan penggelapan dan pencucian uang.

Haposan menilai tindakan polisi yang telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dan kemudian membuka kembali adalah tindakan melawan hukum.

"Polisi mempraperadilan SP3 mereka dulu. Setelah dikabulkan oleh hakim, baru mereka membuka kembali kasus ini," tambahnya.

Untuk menguji permohonan tersebut, Haposan mengajukan saksi ahli Marcus Priyo Gunarto, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.

Di persidangan, Markus menerangkan bahwa tujuan penyidikan adalah menemukan alat bukti, membuat terang perkara, dan menentukan tersangka.

Tentu saja, pengumpulan bukti itu harus dilakukan secara sah sesuai dengan rambu hukum yang berlaku, misalnya polisi harus menemukan dua alat bukti.

"Dalam penyidikan, polisi harus menemukan bukti setiap unsur delik pidana. Bila unsur-unsur delik pidana itu tidak ditemukan, maka penyidikan harus dihentikan dengan menerbitkan SP3," papar Marcus, dalam Siaran Pers, Jumat (17/6).

Dalam kasus Titan, di mana polisi telah menerbitkan SP3 untuk kasus pidana dengan tempus dan locus delicti yang sama, seharusnya perkara ini tidak bisa diusut lagi. 

"Dalam konteks ini, bila perkaranya sama, orangnya, locus dan tempus-nya sama, maka pengertiannya adalah perkara yang sama. Karena itu, kasus ini tidak bisa disidik kembali,” jelas Ketua Departemen Pidana FH UGM ini. 

Kalau kemudian polisi membuka kembali, sesuai Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, maka polisi harus memohonkan praperadilan.

"Hakim lah yang akan memutuskan apakah perkara tersebut layak dibuka kembali," tegasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: