Selanjutnya kuatkan merek dengan perlindungan hukum. Hal ini penting agar merek itu berdampak secara ekonomi. Komersialiasi kekayaan intelektual semua terkait ekonomi dan dampaknya secara ekonomi. Tanpa ada nilai ekonomi maka tidak ada kekayaan intelektual.
Lebih lanjut ungkap pendiri Yayasan Bagak (Bane Bergerak) bahwa hak cipta adalah hak ekslusif pencipta yang timbul otomatis setelah didaftarkan.
Sedangkan Hak Moral untuk dicantumkan namanya saat karya yang dibuat digunakan oleh pihak lain. Hal ini selamanya melekat pada pencipta karya. Hak Moral juga merupakan hak untuk melarang orang lain mengubah karyanya.
Sementara Hak Ekonomi untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari penggunaan karya cipta. Hak Ekonomi juga bisa didapatkan melalui karya yang digandakan atau diadaptasikan ke versi lain.
Menurut Bane, banyak manfaat kalau usaha memiliki Badan Hukum. Di antaranya akan memiliki akses lebih luas dalam memperoleh pinjaman modal usaha dari perbankan, serta dapat menjadi penerima bantuan pemerintah (permodalan, pembinaan, maupun akses pasar).
Dengan berbadan hukum, UMKM lebih mudah mengekspor barang produksinya ke mancanegara. Dari 64 juta UMKM, baru 11 persen yang terlindungi Kekayaan Intelektualnya.
Bane lalu menyampaikan pesan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly "Lindungi Kekayaan Intelektualmu, jangan setelah dicuri baru kita ribut."
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: