Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bermasalah dengan PT Global Medcom Hingga Dituntut Rp679 Miliar, Ini Kata BNI

Bermasalah dengan PT Global Medcom Hingga Dituntut Rp679 Miliar, Ini Kata BNI Kredit Foto: BNI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Permasalahan antara PT Global Medcom dengan PT Bank Negara Indonesia (BNI) sejak 2016 masih terus bergulir hingga saat ini. Corporate Secretary BNI Mucharom menyebut perseroan dalam transaksi selalu mengacu kepada aturan yang ada dan ditetapkan.

"Dapat kami sampaikan bahwa setiap transaksi yang dikakukan BNI mengacu pada aturan yang telah ditetapkan, dan tunduk pada aturan/ketentuan dari otoritas," ujar Mucharom saat dikonfirmasi Warta Ekonomi, Senin (20/6/2022).

Baca Juga: Layanan Digital BNI Dongkrak Laba Bersih Hingga Rp10,89 triliun di 2021

Mucharom mengatakan Perkara ini telah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pemeriksaan dan penyampaian pendapat dari saksi ahli dari para pihak. Demi menghormati jalannya persidangan tersebut, Mucharom mengimbau kepada seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menunggu putusan final dari Pengadilan.

"BNI akan senantiasa menjunjung tinggi penerapan Good Corporate Governance dan seluruh pelayanan tetap berjalan optimal, serta kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan nasabah yang tetap setiap menggunakan pelayanan kami," ujarnya.

Meski begitu, Mucharom mempertanyakan kembali timbulnya permasalahan lama yang dahulu telah diputuskan BNI tidak bersalah dalam kasus teraebut.

Baca Juga: Lompat Tinggi, Laba BNI Tumbuh 232,2% di Tahun 2021

"Ini sebenarnya kasus lama, dan pernah dibawa ke ranah hukum, di mana pada waktu itu BNI diputus tidak bersalah. Saya agak heran kenapa jadi ramai lagi," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, PT Global Medcom menuntut PT Bank Negara Indonesia (BNI) sebesar Rp679 miliar akibat pemindahan dana ke rekening orang lain.

Ketua tim kuasa hukum Global Medcom Halomoan Purba mengatakan selain memindahkan dana nasabah tanpa persetujuan BNI juga melakukan beberapa tindakan yang dianggap melanggar hukum. 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: