Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, Anggara Wicitra Sastroamidjojo mengaku tidak yakin PT Jakarta Propertindo (Jakpro) bisa melunasi utang pembayaran uang komitmen commitment fee Formula E sebesar Rp90,7 miliar. Pasalnya, Jakpro disebutnya sudah mengalami kerugian dalam dua tahun terakhir.
Selama ini, nilai commitment fee yang diketahui sudah dibayarkan adalah Rp560 miliar. Belakangan baru diketahui ternyata masih ada pembayaran yang kurang senilai Rp90,7 miliar kepada Formula E Operations (FEO).
Baca Juga: NasDem Bela Anies Baswedan, Mungkin Saja Sedang Khilaf
"Ada rekam jejak digitalnya PT Jakpro pernah menyatakan commitment fee untuk tiga tahun adalah Rp 560 miliar, sekarang faktanya harus bayar Rp90,7 miliar lagi. Belum tentu Jakpro bisa bayar karena tahun 2019 dan 2020 rugi," ujar Anggara kepada wartawan, Senin (20/6/2022).
Anggara juga mempertanyakan dokumen feasibility study atau studi kelayakan Formula E yang tak kunjung ia terima. Padahal, belakangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap ada utang commitment fee dari dokumen itu.
Anggara mengaku sudah berulang kali memintanya kepada penyelenggara Formula E, PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Namun, Jakpro hanya menyatakan dokumen tersebut sudah ada.
"Soal revisi studi kelayakan yang sampai sekarang belum diterima DPRD padahal dalam LHP BPK dikatakan dokumen tersebut sudah ada," tuturnya.
Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI ini menilai ada beberapa kejanggalan dalam pelaksanaan Formula E karena beberapa kali ada rencana pendanaan yang berubah-ubah.
Baca Juga: Grace Tegas PSI Ogah Dukung Anies, Balasan Geizs Telak: Tidak Butuh Dukungan Dari Kaum Pecundang
"Contohnya saat membangun sirkuit beberapa kali angkanya berubah, jumlah penonton juga akhirnya berubah dari yang direncanakan. Ini kan bukan acara amatir jadi harus jelas semuanya," ucapnya.
"Indikator program berhasil bukan cuma kemeriahan di hari pelaksanaan, tapi bagaimana eksekusi sesuai dengan perencanaan."
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar