Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jakpro Masih Wajib Bayar Sisa Commitment Fee Formula E Jakarta yang Tidak Sedikit

Jakpro Masih Wajib Bayar Sisa Commitment Fee Formula E Jakarta yang Tidak Sedikit Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI Jakarta menyebutkan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku penyelenggara balap mobil listrik Formula E masih wajib membayar biaya komitmen sebesar Rp 90 miliar atau setara 5 juta poundsterling.

BPK DKI Jakarta dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemprov DKI tahun 2021 menjelaskan, commitment fee Formula E sebesar Rp 90 miliar itu di luar biaya komitmen yang sudah dibayar sebelumnya yakni Rp 560,3 miliar atau setara 31 juta poundsterling.

Baca Juga: Hasil Survei Terbaru, Bukan Lagi Ganjar, Tapi Sosok Ini Jadi Capres dengan Elektabilitas Tertinggi

Adapun estimasi sisa wajib bayar biaya komitmen lebih dari Rp 90 miliar itu menggunakan kurs nilai tukar poundsterling sekitar Rp 18.184 pada Senin (20/6/2022) ini.

Pada LHP tertanggal 27 Mei 2022 yang ditandatangani Kepala BPK DKI Dede Sukarjo itu menjelaskan biaya komitmen Rp 560,3 miliar atau setara 31 juta poundsterling itu untuk tahap satu dan dua 2019 dan tahap satu 2020 sesuai kontrak jangka panjang Jakarta sebagai tuan rumah.

Setelah ada pandemi Covid-19, maka dilakukan penghentian anggaran dan pembayaran biaya komitmen untuk tahap dua 2020.

Pandemi Covid-19 itu menyebabkan Jakpro dan Formula E Operation (FEO) selaku promotor dan pemegang lisensi melakukan renegosiasi.

Hasil dari renegosiasi itu menghasilkan kesepakatan ajang balap mobil listrik itu dilakukan tiga tahun mulai 2022-2024 dari awalnya lima tahun 2020-2024 dengan total biaya komitmen hasil renegosiasi sebesar 36 juta poundsterling.

"Telah dilakukan pembayaran sebesar 31 juta poundsterling dan menyisakan kewajiban pembayaran commitment fee sebesar 5 juta poundsterling," demikian penjelasan BPK DKI Jakarta.

Baca Juga: NasDem Bela Anies Baswedan, Mungkin Saja Sedang Khilaf

BPK juga menjelaskan pembayaran sisa biaya komitmen itu akan dilakukan Jakpro pada tahun ketiga tanpa menggunakan APBD DKI.

Dalam renegosiasi itu disebutkan juga tidak ada bank garansi, berbeda ketika sebelum pandemi ada bank garansi sebesar 22 juta poundsterling.

Selain itu, Jakpro memiliki hak penyiaran secara nasional tapi bukan siaran langsung.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: