Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Minta Pengurus 8 KSP Segera Gelar RAT

Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Minta Pengurus 8 KSP Segera Gelar RAT Kredit Foto: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Agus Santoso mengatakan, Satgas telah mengirim surat tertanggal 27 Mei 2022 kepada 8 KSP bermasalah untuk mendorong mereka segera melaksanakan RAT tahun buku 2021, sekaligus mengingatkan Pengurus agar Anggota dapat berpartisipasi aktif pada Rapat Anggota untuk memberi arah jalannya badan usaha Koperasi ke depan, mengevaluasi kinerja Pengurus dan Pengawas, melakukan inventarisasi aset dan kewajiban.

Berdasarkan pasal 26 UU No. 25 tahun 1992, Koperasi wajib melaksanakan RAT paling sedikit sekali dalam 1 tahun dan dilakukan paling lambat 6 bulan (30 Juni) setelah tahun buku lampau.

Baca Juga: Satgas BLBI Sita Klub Golf dan 2 Hotel Milik Besan Setya Novanto di Bogor

"Kepada koperasi yang belum melaporkan secara detail kapan pelaksanaan RAT, kami akan memanggil Pengurus KSP bersangkutan," tegas Ketua Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Agus Santoso dalam konferensi pers Update Penanganan Koperasi Bermasalah secara virtual, di Jakarta, Kamis (23/6/2022).

Ia menjelaskan, penyelenggaraan Rapat Anggota dapat dilaksanakan secara daring dan/atau luring yang diatur lebih lanjut dalam Anggaran Dasar (AD)/ Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Hal itu sebagaimana diatur pada Pasal 86 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam hal ini Agus menegaskan, sebagia badan usaha, agenda pembahasan dalam RAT seperti laporan pertanggungjawaban Pengurus Tahun Buku 2021. Selain itu, laporan keuangan Audited Tahun Buku 2021, perubahan susunan kepenggurusan, serah terima aset dan kewajiban homologasi dan menyusun business plan 2022/2023.

"Satgas bersama Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop-UKM akan terus memantau dan mendorong terlaksananya kewajiban RAT dan juga akan melakukan evaluasi terhadap hasil RAT. Satgas dan Deputi Pekoperasian juga membentuk Tim Pendamping untuk mengupayakan terlaksananya proses RAT dengan baik," ungkapnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: