Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Satgas BLBI Sita Klub Golf dan 2 Hotel Milik Besan Setya Novanto di Bogor

Satgas BLBI Sita Klub Golf dan 2 Hotel Milik Besan Setya Novanto di Bogor Kredit Foto: Martyasari Rizky
Warta Ekonomi, Jakarta -

Satuan Tugas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali melakukan upaya penyitaan aset jaminan milik obligor Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono atas Klub Golf, dan dua hotel yang berada di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Rionald Silaban dalam sambutannya mengatakan bahwa Satgas BLBI melakukan penyitaan terhadap aset diduga terkait obligator Bank Asia Pasific ini merupakan suatu uang menjadi utang sejak tahun 1998. 

"Pemerintah bertindak tegas mengambil langkah yang menjadi milik pemerintah. Biarlah ini menjadi sesuatu yang kita kembalikan kepada rakyat," kata Rionald saat menyita aset PT Bogor Raya Development, di Bogor, Rabu (22/6/2022).

Baca Juga: Menko Polhukam Bersama Satgas BLBI Sita Aset PT Bogor Raya Development

Sementara itu, Komjen. Pol Agus Andrianto dalam sambutannya mengatakan, kegiatan penyitaan ini merupakan bentuk tindak lanjut dari keputusan Presiden Joko Widodo.

"Komitmen kami selalu dukung dan perlancar kegiatan yang dilaksanakan, serta dampak yang akan timbul dan pengamanan aset paska penyitaan. Kita siap lakukan dalam rangka sukseskan tugas dari presiden dalam rangka pengamanan hak negara. Ini merupakan bentuk dari ketegangan pemerintah untuk mengembalikan hak negara terkait BLBI yang sudah 24 tahun sempat terhenti," ujar Komjen. Pol Agus di waktu yang sama.

Sebagai informasi, Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono merupakan pemilik PT Bank Asia Pacific (Bank Aspac) yang mempunyai utang kepada negara sebesar Rp3,57 triliun.

Baca Juga: Kejar Utang Rp5,38 Triliun, Satgas BLBI Sita Tanah Trijono Gondokusumo

Saat menerima dana BLBI, Setiawan Harjono (Steven Hui) dan Hendrawan Harjono (Xu Jiang Nan) merupakan pemegang saham Bank Aspac. Bank tersebut saat itu berstatus bank beku kegiatan usaha (BBKU).

Dan di tahun 2021, Satgas BLBI memanggil dua obligator, yakni Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono. Keduanya diminta untuk menghadap Satgas BLBI pada Kamis 9 September 2021 lalu di Kantor Satgas BLBI bertempat di Gedung Syafrudin, Kompleks Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat.

Selanjutnya, di bulan Mei lalu, Satgas BLBI berhasil menang dalam gugatan perkara utang BLBI yang diajukan pemilik Bank Asia Pacific (Aspac) Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: